Periskop.id - Penentuan yurisdiksi hukum bagi personel militer yang bersinggungan dengan ranah pidana umum di Indonesia masih menjadi topik yang krusial untuk dipahami secara mendalam.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, terdapat pemisahan wewenang peradilan yang diatur dalam Pasal 65. Aturan tersebut menjelaskan bahwa seorang prajurit TNI harus tunduk kepada kekuasaan peradilan militer apabila melakukan pelanggaran hukum pidana militer.
Sebaliknya, prajurit tersebut seharusnya tunduk pada kekuasaan peradilan umum jika melakukan pelanggaran hukum pidana umum yang diatur oleh undang-undang.
Namun, implementasi Pasal 65 tersebut masih terkendala oleh aturan peralihan. Dalam Pasal 74 UU TNI, dijelaskan bahwa ketentuan yurisdiksi tersebut baru berlaku saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru telah diberlakukan.
Hingga saat ini, undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, sehingga rujukan hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang sudah berlaku sejak tahun 1997.
Wewenang Peradilan Militer Menurut Aturan Tahun 1997
Selama regulasi baru belum direalisasikan, militer yang melakukan tindak pidana umum tetap berada di bawah yurisdiksi peradilan militer.
Berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1997, lingkungan peradilan militer memiliki wewenang untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh subjek hukum sebagai berikut:
- Prajurit TNI.
- Mereka yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit.
- Anggota suatu golongan, jawatan, badan, atau yang dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang.
- Seseorang yang tidak masuk kategori tersebut namun atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Hal ini menegaskan bahwa yurisdiksi terhadap militer pelaku tindak pidana umum masih akan dijalankan oleh peradilan militer hingga undang-undang baru terbentuk.
Mekanisme Peradilan Koneksitas
Apabila sebuah kasus tindak pidana melibatkan subjek militer dan subjek sipil secara bersama-sama, maka dapat digunakan mekanisme peradilan koneksitas.
Mengutip buku berjudul “Hukum Acara Pidana Indonesia”, peradilan koneksitas merupakan sistem peradilan terhadap tersangka pembuat delik penyertaan antara orang sipil dan orang militer.
Mekanisme ini bertujuan untuk mewujudkan sistem peradilan yang efisien, mencegah penanganan perkara yang berlarut-larut, serta menjamin adanya kesatuan penilaian hukum agar tidak menghasilkan putusan yang inkonsisten dari dua pengadilan berbeda.
Ketentuan mengenai peradilan koneksitas diatur dalam Pasal 198 UU Peradilan Militer dan Pasal 16 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pada prinsipnya, menurut dua pasal tersebut, tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh subjek hukum peradilan militer dan peradilan umum akan diperiksa serta diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Namun, terdapat pengecualian tertentu di mana perkara tersebut dapat diadili di peradilan militer berdasarkan keputusan Menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman, atau menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung dalam keadaan tertentu.
Meski begitu, peradilan koneksitas berlaku jika tindak pidana dilakukan bersama oleh pelaku prajurit TNI dan sipil, bukan berdasarkan siapa korbannya. Jika prajurit melakukan kejahatan sendiri, meskipun terhadap sipil, maka tidak termasuk koneksitas.
Tinggalkan Komentar
Komentar