periskop.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menurunkan Harga Patokan Ekspor (HPE) serta Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk paruh kedua Juni 2026.
Kebijakan anyar tersebut diambil setelah mencermati pergerakan pasar komoditas global yang sedang mengalami kelesuan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana mengatakan, nilai komoditas logam mulia ini merosot sebesar 3,51% sepanjang masa pengumpulan data terakhir.
Langkah penetapan figur baru ini diambil guna merespons dinamika ekonomi internasional yang dinilai sedang menekan aset investasi.
"Penurunan HPE dan HR emas pada periode kedua Juni 2026 terjadi akibat kebijakan suku bunga di berbagai negara maju yang berada pada level tinggi sehingga menekan harga emas. Kemudian, terjadi penurunan minat investor terhadap emas sebagai instrumen investasi akibat tingginya suku bunga yang meningkatkan daya tarik aset berbunga," jelasnya di Jakarta, Senin (15/6).
Tommy memaparkan, daya beli masyarakat global terhadap logam mulia saat ini memang cenderung berjalan lambat.
Fenomena tersebut diidentifikasi terjadi sebagai dampak langsung dari volatilitas pasar internasional yang belum stabil.
Di sisi lain, ia menyebutkan bahwa ketersediaan stok emas di pasar dunia terpantau masih sangat aman.
Kondisi pasokan yang melimpah di tengah penurunan permintaan ini akhirnya memicu koreksi nilai di pasar internasional.
Lebih lanjut, regulasi teranyar menetapkan nilai HPE emas kini berada di angka US$ 143.190,64 per kilogram.
Angka ini tercatat mengalami penurunan dari periode pertama Juni 2026 yang sebelumnya mencapai US$ 148.396,49 per kilogram.
Penurunan serupa juga terjadi pada HR emas yang melorot menjadi US$ 4.453,73 per troy ounce (t oz).
Padahal, pada paruh pertama bulan ini, harga acuan tersebut masih bertengger di posisi US$ 4.615,65 per t oz.
Tommy mengonfirmasi, seluruh perhitungan formula angka baru ini mengacu pada data publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Penggodokan regulasi tersebut juga melibatkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kebijakan ini secara resmi disahkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1453 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Aturan hukum penentu tarif ekspor produk pertambangan ini dijadwalkan berlaku untuk periode 15 hingga 30 Juni 2026.
Langkah koordinasi intensif dipastikan telah berjalan bersama sejumlah kementerian strategis demi merumuskan angka yang ideal.
“Proses penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” tutup Tommy.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar