Periskop.id - Pemerintah secara resmi memperkuat pelindungan serta kepastian hukum bagi para pekerja alih daya atau outsourcing melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. 

Peraturan ini hadir sebagai langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan perlunya pembatasan pada jenis pekerjaan alih daya di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 2 dalam peraturan tersebut, perusahaan pemberi pekerjaan diperbolehkan untuk menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan alih daya. 

Proses penyerahan ini harus dilakukan melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis demi menjamin legalitas hubungan kerja.

“Perusahaan Pemberi Pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya melalui Perjanjian Alih Daya yang dibuat secara tertulis,” tulis Pasal tersebut.

Pembatasan Bidang Pekerjaan yang Diizinkan

Dalam Pasal 3 Permenaker tersebut, pemerintah menetapkan batasan tegas mengenai jenis dan bidang pekerjaan yang dapat menggunakan jasa pekerja alih daya. 

Pekerjaan yang diizinkan hanya mencakup penyediaan jasa pekerja atau buruh dalam bentuk sebagai berikut:

  • Layanan kebersihan.
  • Penyediaan makanan dan minuman.
  • Layanan pengamanan.
  • Penyediaan pengemudi serta angkutan bagi pekerja atau buruh.
  • Layanan penunjang operasional.
  • Pekerjaan penunjang khusus di bidang pertambangan, perminyakan, gas, serta ketenagalistrikan.

Pengawasan Ketat dan Sanksi bagi Pelanggar

Ketegasan pemerintah dalam mengawal aturan ini tercermin pada Pasal 5, di mana dinas yang berwenang memiliki kuasa untuk menangguhkan penerbitan bukti pencatatan perjanjian alih daya apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan jenis pekerjaan yang telah ditetapkan.

“Dinas yang berwenang memeriksa Perjanjian Alih Daya yang dicatatkan dapat menangguhkan penerbitan bukti pencatatan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ...,” tegas Pasal itu.

Bagi perusahaan pemberi pekerjaan yang nekat melanggar ketentuan pada Pasal 3, Pasal 8 mengatur pemberian sanksi administratif secara bertahap mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. 

Sanksi ini akan dilaksanakan oleh instansi penerbit perizinan berdasarkan rekomendasi dari pengawas ketenagakerjaan.

Adapun bentuk pembatasan kegiatan usaha yang dimaksud meliputi:

  1. Pembatasan kapasitas produksi barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu.
  2. Penundaan pemberian perizinan berusaha di satu atau beberapa lokasi, terutama bagi perusahaan yang memiliki proyek di berbagai wilayah berbeda.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang lebih sehat dan memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi tenaga kerja Indonesia di sektor alih daya.