periskop.id - Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) mengecam keras penangkapan pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat pagi (19/6). Pihak kuasa hukum menilai tindakan penjemputan paksa tersebut sangat represif dan menjadi bukti nyata bahwa hukum telah disetir oleh kekuasaan politik.
Koordinator Non-Litigasi TA-AKAA, Ahmad Khozinudin, secara tegas menyebut tindakan aparat kepolisian ini telah melanggar independensi penegakan hukum di Indonesia.
“Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6).
Menurut Khozinudin, intervensi politik tersebut berdampak langsung pada digunakannya cara-cara kekerasan dan intimidasi oleh aparat guna membungkam kliennya.
“Penangkapan ini justru mengonfirmasi adanya kekuatan politik yang mengintervensi hukum, sehingga cara-cara beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif, serta intimidatif dengan melakukan penangkapan,” lanjutnya.
Khozinudin mengungkapkan, informasi penangkapan Roy Suryo di kediamannya pada pukul 07.00 WIB didapatkan langsung dari laporan sang istri. Di waktu hampir bersamaan, akademisi dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) juga dilaporkan turut diamankan oleh polisi.
Pihak kuasa hukum menyayangkan keputusan Polda Metro Jaya yang memilih melakukan penjemputan paksa. Padahal, selama ini Roy Suryo diklaim selalu kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dan patuh menjalankan kewajiban Wajib Lapor (WL).
Lebih lanjut, Khozinudin menduga penangkapan ini sengaja dilakukan sebagai siasat percepatan proses pelimpahan berkas perkara yang sudah lengkap (Tahap II).
“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan, bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” tegasnya.
Merespons situasi darurat tersebut, TA-AKAA menyiapkan langkah mitigasi hukum untuk mengantisipasi potensi penahanan setelah pemeriksaan selesai dilakukan. Pihak kuasa hukum mengimbau masyarakat luas untuk terus memberikan dukungan moral, sekaligus menggalang solidaritas dari para elemen aktivis untuk mendatangi markas kepolisian menjelang siang hari.
“Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan,” ungkapnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar