Periskop.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen lembaganya untuk mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembentukan regulasi tersebut kini memasuki tahap penyusun draf awal yang mengedepankan keterlibatan publik.
Ia menyebutkan, pendekatan terbuka diterapkan agar masukan dari beragam elemen masyarakat bisa terhimpun secara optimal. Menurutnya, penyerapan aspirasi bahkan tetap berjalan sepanjang masa reses ke pelbagai daerah demi menghasilkan aturan yang tangguh bagi penegakan hukum nasional.
"RUU Perampasan Aset ini akan kita gaspol dalam hal pembentukan undang-undang ini mulai dari penyusunannya. Jadi sekarang kita sedang menyusun draf undang-undang, kita mau masukkan sebanyak-banyaknya dari masyarakat," ujar Habiburokhman di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8).
Habiburokhman memaparkan, rombongan Komisi III DPR RI telah menyambangi tiga wilayah, yakni Kalimantan Utara, Maluku Utara, serta Papua Tengah. Berbagai masukan warga dari ketiga daerah itu berhasil dikumpulkan sebagai materi penyempurnaan rancangan aturan.
Masukan masyarakat tersebut dinilai vital guna memperkokoh substansi norma hukum dalam draf RUU Perampasan Aset. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan landasan hukum yang solid untuk menunjang pemberantasan tindak pidana sekaligus memulihkan aset hasil kejahatan.
"Di masa reses ini, kemarin kami mengunjungi tiga daerah, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Kami juga menyerap aspirasi dari masyarakat terkait RUU Perampasan Aset ini," tambahnya.
Habiburokhman turut menyampaikan apresiasi tinggi kepada para pakar yang memberikan pandangan dalam agenda dengar pendapat tersebut. Ia menilai, masukan dari praktisi hukum berpengalaman sangat berharga dalam memperdalam materi pembahasan rancangan undang-undang.
Keterlibatan para ahli dipandang sebagai langkah penting agar draf regulasi memuat perspektif penegakan hukum yang matang. Hal ini diamini olehnya sebagai bagian tak terpisahkan dari penyusunan undang-undang yang berkualitas.
Proses pendalaman materi regulasi ini memang sengaja melibatkan praktisi senior untuk menggali rekam jejak pelaksanaan hukum di lapangan. Langkah ini melengkapi serangkaian dialog publik yang telah digelar DPR di berbagai wilayah Indonesia.
"Kami menyampaikan terima kasih sekali lagi pada narasumber hari ini, dua pengacara super senior, yaitu Pak Maqdir Ismail dan Pak Juniver Girsang, yang pastinya sudah banyak pengalaman asam dan garam dalam penegakan hukum," pungkas Habiburokhman.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar