periskop.id - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) pada Jumat pagi (19/6). Penangkapan kedua tokoh ini terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Informasi penangkapan Roy Suryo pertama kali dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, yang menerima laporan langsung dari pihak keluarga sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut ditangkap,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6).
Sementara itu, dr. Tifa dilaporkan ditangkap aparat kepolisian di apartemen pribadinya lebih awal, yakni sekitar pukul 06.47 WIB. Informasi penjemputan paksa tersebut disampaikan langsung oleh dr. Tifa setelah berada di markas Polda Metro Jaya.
Tim Pembela dr. Tifa (TPDT) melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian pada pukul 07.23 WIB. Dari komunikasi tersebut, penyidik membenarkan bahwa tindakan pada Jumat pagi itu merupakan prosedur penangkapan resmi.
Namun, pihak kuasa hukum menyayangkan langkah penjemputan paksa ini lantaran dr. Tifa diklaim kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban hukumnya.
“Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan penangkapan tersebut, karena selama ini dr. Tifa patuh menjalankan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin,” tulis keterangan resmi TPDT.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta pengeditan dan manipulasi data elektronik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan, delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.
“Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelasnya.
Sedangkan untuk klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar