Periskop.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyita 8,6 liter etomidate senilai Rp97,8 miliar dari jaringan narkoba internasional. Barang haram tersebut diperoleh melalui tiga kasus yang berhasil diungkap sepanjang Februari hingga Mei 2026.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana menerangkan, seluruh barang bukti bersumber dari tiga pengungkapan berbeda selama lima bulan. Empat tersangka berkewarganegaraan asing turut diamankan, masing-masing berasal dari Singapura, Malaysia, Thailand, dan China.

Advertisement

"Untuk barang bukti kita dapatkan total sebanyak 8.600 mililiter/8,6 liter cairan etomidate dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp97,8 miliar," kata Wisnu dalam konferensi pers di Tangerang, Senin.

Keempat tersangka berperan sebagai kurir dengan imbalan yang bervariasi, berkisar antara Rp45 juta hingga Rp132 juta per orang. Wisnu menilai keberhasilan pengungkapan ini berdampak besar bagi keselamatan masyarakat.

"Pengungkapan tiga kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 55.928 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan buah dari sinergi Satresnarkoba Polri bersama Bea Cukai dalam mengawasi arus penumpang yang melintas di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Koordinasi dua lembaga tersebut dinilai krusial untuk menutup celah penyelundupan di pintu masuk udara.

"Pengungkapan ini menunjukkan Bandara Soekarno-Hatta masih menjadi target jaringan narkotika internasional untuk memasukkan etomidate ke Indonesia," tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu merinci jalannya ketiga kasus tersebut. Pengungkapan pertama berlangsung pada 21 Mei 2026 di Terminal 2F Kedatangan Internasional, ketika petugas mencurigai koper dua penumpang yang baru tiba dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia QZ241, yakni TN warga Singapura dan CT warga Malaysia.

Dari koper TN ditemukan dua kemasan plastik silver berisi 2.000 ml etomidate, sementara dari koper CT ditemukan dua botol berlabel "Dove" yang menyembunyikan 2.000 ml etomidate. Total barang bukti kasus pertama mencapai 4.000 ml.

"Kedua tersangka mengaku diperintah seorang berinisial DN yang kini masuk Daftar Pencarian Orang untuk membawa barang tersebut ke Jakarta," kata Michael. Keduanya dijanjikan upah 3.000 dolar Singapura atau sekitar Rp42 juta, termasuk paket wisata ke Indonesia.

Kasus kedua terungkap pada 25 Mei 2026. Petugas mengamankan JZ, warga negara China, yang tiba dari Thailand menggunakan pesawat Thai Lion Air penerbangan SL116. Dalam koper hitamnya tersimpan satu botol berlabel "Dove" berisi 500 ml etomidate yang disamarkan dalam kantong plastik.

JZ, menurut Michael, dijanjikan bayaran 50.000 Yuan atau sekitar Rp132,5 juta oleh seseorang berinisial HC yang kini berstatus DPO. Barang bukti dari kasus ini diperkirakan bernilai Rp5,6 miliar dan berpotensi menghasilkan sekitar 800 cartridge vape siap edar.

Kasus ketiga merupakan yang paling awal, yakni pada 26 Februari 2026 di Terminal 3 Kedatangan Internasional. Tersangka SP, warga Thailand, tiba dengan pesawat Thai Airways TG435 dari Bangkok. Dalam kopernya ditemukan tujuh botol etomidate yang disembunyikan di balik kemasan produk sehari-hari, terdiri dari tiga botol berlabel "Parrot" berisi 2.100 ml dan empat botol berlabel "Coconut Oil" berisi 2.000 ml.

Nilai ekonomi barang bukti kasus ketiga diperkirakan mencapai Rp44,8 miliar, dengan potensi menghasilkan 6.400 cartridge vape berisi etomidate. SP sendiri dijanjikan upah 80.000 Baht atau sekitar Rp43,6 juta dari seseorang berinisial SS yang juga berstatus DPO.

"Total barang bukti mencapai 4.100 ml dengan berat bruto 4.129 gram. SP mengaku diperintah seseorang berinisial SS yang kini menjadi DPO. Barang tersebut akan diambil oleh jaringan penerima di Jakarta setelah SP kembali ke Thailand," pungkas Michael.