Periskop.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Meski tidak ditahan, perkara keduanya tetap berlanjut ke tahap penuntutan dan akan segera dibawa ke pengadilan.

Keputusan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Menurut Marcelo, keputusan tidak melakukan penahanan diambil setelah tim jaksa mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.

"Kami sampaikan bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka, maka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6). 

Keputusan ini menjadi perkembangan penting dalam kasus ijazah Jokowi yang menyita perhatian publik. Sebab, Roy Suryo dan dokter Tifa sebelumnya tiba di Kejari Jakarta Selatan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye untuk menjalani pelimpahan tahap dua.

Keluarga Jadi Penjamin

Marcelo menjelaskan, salah satu pertimbangan utama jaksa adalah adanya keluarga yang bersedia menjadi penjamin. Pihak keluarga disebut siap menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam proses persidangan.

Selain itu, para tersangka juga telah membuat surat pernyataan untuk bersikap kooperatif. Mereka menyatakan akan memenuhi kewajiban hukum dan aturan yang berlaku, tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan, serta menjaga situasi tetap kondusif.

"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan," jelasnya. 

Dengan pertimbangan tersebut, jaksa memilih tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa. Namun, keputusan ini tidak menghapus kewajiban keduanya untuk mengikuti proses hukum. Keduanya tetap harus hadir dalam agenda hukum selanjutnya, termasuk persidangan.

Dalam perkara pidana, penahanan tidak selalu otomatis dilakukan setelah tahap dua. Penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dengan mempertimbangkan kebutuhan proses hukum, termasuk risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

Perkara Dinilai Penting karena Menyita Perhatian Publik

Kejari Jakarta Selatan juga menilai perkara ini masuk kategori perkara penting. Alasannya, kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi telah menyita waktu dan perhatian masyarakat.

Karena itu, Kejari menekankan perlunya perkara segera memperoleh kepastian hukum. Dengan tidak dilakukan penahanan, fokus berikutnya adalah pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan yang berwenang.

Marcelo menyebut perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, PN Jakarta Timur menjadi pengadilan yang akan memeriksa dan memutus perkara ini.

"Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang," tutur Marcelo Bellah.

Dengan begitu, babak berikutnya dalam kasus ini akan berlangsung di ruang sidang. Jaksa akan menyusun dakwaan, sementara pihak Roy Suryo dan dokter Tifa akan memiliki ruang untuk mengajukan pembelaan sesuai mekanisme hukum.

Ada 714 Barang Bukti yang Diserahkan

Dalam proses pelimpahan tahap dua, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan Roy Suryo, dokter Tifa, serta barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan.

Jumlah barang bukti yang diserahkan mencapai 714 item. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis, antara lain dokumen, buku, telepon seluler, dan flash disk yang memuat tautan maupun video terkait perkara.

Jumlah barang bukti ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pernyataan langsung, tetapi juga dugaan penyebaran informasi melalui media elektronik. Karena itu, perkara ini turut menyertakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Kejari menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan di muka umum, baik melalui media elektronik maupun secara langsung. Pasal yang disangkakan kepada para tersangka meliputi Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP, serta Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE.

Berawal dari Polemik Ijazah Jokowi

Kasus ini berawal dari polemik soal tuduhan ijazah palsu terhadap Joko Widodo. Mantan presiden itu sebelumnya melapor ke Polda Metro Jaya agar tuduhan yang beredar dapat dibuktikan melalui proses hukum.

Sebelumnya, Jokowi menyebut persoalan tersebut perlu dibawa ke ranah hukum supaya tidak terus menjadi spekulasi. "Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," ujar Jokowi saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Laporan Jokowi kemudian ditangani Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan tersebut sudah diterima dan diproses.

"Laporan beliau (Jokowi) sudah diterima, kemudian diambil keterangannya oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary.

Sejak saat itu, perkara dugaan ijazah palsu Jokowi berkembang menjadi proses hukum yang melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, hingga barang bukti elektronik.

Kuasa Hukum Sebelumnya Minta Tak Ada Penahanan

Sebelum Kejari memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa, lantaran kuasa hukum mereka telah meminta agar proses tahap dua tidak berujung penahanan. Salah satu kuasa hukum, Ahmad Khozinudin, menilai, pelimpahan tahap dua tidak otomatis harus diikuti dengan penahanan. Menurut dia, penahanan baru relevan apabila terdapat alasan hukum yang kuat.

"Perlu kami tegaskan ulang kepada para penegak hukum, khususnya institusi kepolisian, bahwa dalam proses tahap dua, tidak ada satu pun pasal di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), baik yang lama maupun yang baru, mewajibkan dalam tahap dua itu ada tindakan penahanan," kata Khozinudin kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Khozinudin juga menyatakan, sejak awal Roy Suryo dan dokter Tifa tidak ditahan dalam proses penyidikan. Ia menilai hal itu menunjukkan tidak ada kekhawatiran bahwa keduanya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang dituduhkan.

"Urusan-urusan yang subjektif ini telah dikonfirmasi oleh penyidik, tidak ada, dengan dibuktikan apa? Sejak awal status, tersangka, baik Roy Suryo maupun Tifauziah Tyasuma itu tidak pernah ditahan. Itu mengonfirmasi bahwa memang tidak ada kekhawatiran atas keduanya untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana yang dituduhkan," ucap Khozinudin.

Dalam kesempatan lain, Khozinudin juga menilai penahanan tidak perlu dilakukan apabila proses hukum tetap dapat berjalan.

"Sepanjang penegakan hukum itu bisa dijalankan tanpa melakukan penahanan, penahanan itu menjadi tidak perlu lagi untuk dilakukan," imbuhnya. 

Refly Harun Sebut Kliennya Kooperatif

Kuasa hukum lainnya, Refly Harun, juga menyampaikan sejumlah alasan yang menurutnya membuat Roy Suryo dan dokter Tifa tidak perlu ditahan. Ia menyebut kliennya selama ini telah menjalani prosedur wajib lapor dengan baik.

"Bahwa klien kami selama ini mematuhi prosedur wajib lapor dengan baik, sehingga tujuan dari penahanan juga tidak efektif jika diterapkan. Mas Roy 30 kali tuh wajib lapor," kata Refly.

Menurut Refly, kliennya tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah. Ia juga menyebut Roy Suryo dan dokter Tifa tidak pernah menghambat pemeriksaan, tidak berupaya melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi tindak pidana.

"Tidak terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan dirinya sendiri, dan tidak pernah mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," kata dia.

Refly sebelumnya juga menyebut pihaknya telah mengajukan surat kepada Kejari Jakarta Selatan pada pagi hari sebelum pelimpahan dilakukan. Surat tersebut berisi permohonan agar para tersangka tidak ditahan.

"Jadi sebelum pelimpahan, kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini, dan diterima pada pukul 08.25 WIB. Dan surat itu intinya adalah kami meminta penangguhan penahanan atau tidak ditahan," kata Refly.

Setelah menunggu beberapa jam, Refly menyampaikan bahwa permohonan tersebut dikabulkan.

"Kabar menggembirakan itu bahwa keduanya tidak ditahan. Alhamdulillah," ucapnya.

Polda Metro Sebut Proses Hukum Tetap Humanis

Sebelum pelimpahan ke Kejari, Roy Suryo dan dokter Tifa sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemeriksaan dilakukan karena keduanya sempat dibawa dengan pengawalan Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menyatakan proses hukum terhadap keduanya tetap memperhatikan hak asasi manusia dan sisi kemanusiaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut pemeriksaan kesehatan menjadi bagian dari prosedur wajib.

"Polri tidak anti-kritik dan kami berterima kasih atas masukan yang diberikan. Namun, perlu kami luruskan kepada publik bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik saat ini justru sangat menghormati hak asasi manusia," kata Budi di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk melihat kondisi fisik maupun psikis tersangka sebelum tindakan hukum lanjutan. Dari hasil pemeriksaan, tim dokter menemukan adanya penyakit bawaan, sehingga keduanya mendapatkan penanganan medis.

"Langkah medis tersebut dilakukan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk mendeteksi apakah tersangka memiliki penyakit bawaan atau penyakit menular sebelum mereka bergabung dengan tahanan lainnya," ujar Budi.

Ia juga menegaskan perawatan medis yang diberikan kepada tersangka menjadi bentuk penghormatan terhadap hak dasar.

"Dengan memberikan perawatan di tempat yang baik dan ditangani oleh dokter spesialis yang kompeten, ini adalah bukti nyata bahwa Polri menghormati hak-hak dasar tersangka. Jadi, tudingan adanya kezaliman itu tidak benar," tegas Budi.

Status Tak Ditahan Bukan Berarti Bebas dari Perkara

Keputusan Kejari Jakarta Selatan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa tidak dapat dimaknai sebagai penghentian perkara. Status hukum keduanya tetap sebagai tersangka yang perkaranya telah masuk tahap penuntutan.

Perbedaan utamanya terletak pada status fisik. Keduanya tidak ditempatkan dalam tahanan kejaksaan, tetapi tetap berkewajiban mengikuti proses hukum sampai pengadilan memutus perkara.

Dalam perkara seperti ini, asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Roy Suryo dan dokter Tifa belum dapat dinyatakan bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Persidangan nantinya akan menjadi ruang utama untuk menguji dakwaan, barang bukti, keterangan saksi, ahli, dan pembelaan para terdakwa. Jaksa akan membuktikan unsur pidana yang disangkakan, sementara pihak terdakwa dapat membantah, menguji, atau menyampaikan argumentasi hukum.

Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru

Dengan pelimpahan tahap dua dan keputusan tidak menahan para tersangka, kasus ijazah Jokowi kini masuk babak baru. Perkara tidak lagi berada di tahap penyidikan, tetapi bergerak menuju pengadilan.

Kejari Jakarta Selatan menyebut perkara ini perlu segera memperoleh kepastian hukum karena telah menyita perhatian masyarakat. Di sisi lain, kuasa hukum para tersangka menilai proses hukum harus tetap berjalan tanpa mengabaikan hak-hak tersangka.

Kini, publik tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di ruang sidang itulah perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi akan diuji secara terbuka.

Keputusan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa menjadi titik penting, tetapi bukan akhir perkara. Babak utama kasus ini justru baru akan dimulai ketika dakwaan dibacakan dan seluruh bukti diuji di hadapan majelis hakim.