Periskop.id - Undang-Undang Polri terbaru resmi berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menandatanganinya pada 17 Juni 2026. UU Nomor 5 Tahun 2026 ini memuat sejumlah perubahan mendasar, mulai dari ketentuan penempatan anggota Polri di jabatan sipil, penyesuaian batas usia pensiun, hingga pembukaan rekrutmen bagi penyandang disabilitas.

Regulasi tersebut merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salinan resminya diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman, sebagaimana tercantum dalam laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara per 22 Juni 2026.

Advertisement

Anggota Polri Bisa Mengisi Jabatan Sipil

Salah satu ketentuan yang paling disorot adalah Pasal 28A ayat 1, yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian," demikian bunyi pasal tersebut.

Ayat 2 memperinci bahwa jabatan eksternal itu mencakup kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan publik, serta penegakan hukum.

Ketentuan lain pada ayat 3 membuka jalur penempatan berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga yang memerlukan keahlian spesifik yang dimiliki anggota Polri. Sementara ayat 4 memberi ruang penugasan berdasarkan perintah langsung Presiden.

Perubahan Batas Usia Pensiun Per Jenjang Pangkat

Pasal 30 ayat 5 menetapkan usia pensiun yang dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan. Tamtama dan bintara dibatasi pensiun paling tinggi pada usia 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga maksimal 60 tahun.

Untuk perwira tinggi bintang empat, terdapat klausul perpanjangan masa dinas hingga satu tahun yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden sesuai kebutuhan institusi.

Di luar ketentuan kepangkatan, Pasal 30 ayat 7 juga memberikan kemungkinan perpanjangan dinas maksimal satu tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan atau dinilai sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

Peluang Rekrutmen Disabilitas dan Tugas Baru Polri

UU ini secara eksplisit membuka akses bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Polri. Pasal 21 ayat 2 menyatakan warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan institusi.

Pada sisi kewenangan, Pasal 14 ayat 1 huruf h menambahkan tugas Polri dalam penanggulangan tindak pidana siber serta koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Huruf o memperluas cakupan perlindungan objek vital nasional, mencakup instalasi penting, sumber daya alam strategis, serta kegiatan yang berdampak signifikan terhadap stabilitas nasional.

UU ini juga menyisipkan Pasal 19A yang menegaskan prinsip pelaksanaan tugas kepolisian, yaitu profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Sistem pengawasan dijalankan melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan.

Teknologi Pengawasan dan Penguatan Kompolnas

Dalam penjelasan UU, disebutkan bahwa pelaksanaan pengawasan dapat memanfaatkan teknologi seperti body worn camera, kamera pengawas (CCTV), kecerdasan buatan, sistem pengaduan masyarakat, serta teknologi pendukung kepolisian modern lainnya.

Pada bidang pendidikan, Pasal 32A mewajibkan Polri menyusun kurikulum yang memuat materi perlindungan hak asasi manusia, demokrasi, dan penerapan prinsip humanis. Polri juga diwajibkan menyampaikan laporan pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi kepada Presiden dan DPR.

Peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut diperkuat melalui Pasal 38. Selain fungsi yang sudah ada, lembaga ini kini berwenang memberikan masukan terkait pembangunan budaya integritas, profesionalitas, dan kinerja Polri, serta menerima saran dan keluhan masyarakat untuk disampaikan kepada Presiden dan Kapolri.

Kompolnas juga diberi kewenangan memberikan masukan soal kurikulum pendidikan kepolisian dan pertimbangan dalam penyusunan kode etik profesi. Dalam penjelasan umum UU tersebut, perubahan ini disebut bertujuan menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat sekaligus mendorong modernisasi Polri yang lebih profesional, transparan, dan menjunjung perlindungan hak asasi manusia.