Periskop.id - Korlantas Polri mengingatkan pengendara agar tidak menutup atau mengubah bentuk pelat nomor kendaraan. Pelanggaran itu bisa berujung denda hingga Rp500.000.
Aksi menutup atau mengaburkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diduga kerap dilakukan pengendara untuk menghindari tilang elektronik lewat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Padahal TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang wajib terlihat jelas saat melintas di jalan raya.
"Karena itu, setiap pemilik kendaraan dilarang melakukan tindakan yang dapat menyamarkan identitas kendaraan, seperti memasang penutup pelat nomor, mengubah bentuk huruf atau angka, melipat pelat, mengecat ulang sehingga sulit dibaca, hingga memasang aksesori yang menghalangi TNKB terlihat jelas," demikian keterangan resmi Korlantas Polri.
Keberadaan pelat nomor yang terbaca jelas disebut jadi bagian krusial dalam pengawasan lalu lintas. Fungsinya juga mencakup penegakan hukum serta identifikasi kendaraan saat terjadi pelanggaran maupun kecelakaan.
Tindakan menutup, melipat, atau mengubah bentuk pelat nomor berpotensi mengganggu sistem pengawasan tersebut. Perbuatan semacam ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas.
Ketentuan soal larangan modifikasi pelat nomor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid tersebut melarang perubahan warna, bentuk, tulisan, maupun penempelan stiker pada TNKB.
Pengendara yang memakai pelat nomor tidak sesuai ketentuan bisa dikenai sanksi tilang. Pelanggaran ini dijerat lewat Pasal 280 UU LLAJ.
Ancaman hukumannya bukan cuma denda, melainkan juga pidana kurungan. Ketentuan itu berlaku bagi kendaraan yang tak dipasangi TNKB sesuai ketetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000," bunyi Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Sanksi kurungan maksimal 2 bulan tersebut jadi konsekuensi tambahan selain denda uang. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ soal kewajiban pemasangan TNKB sesuai standar kepolisian.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar