Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menelaah hasil persidangan dan fakta putusan majelis hakim mengenai total aliran dana Blueray Cargo yang mencapai Rp91 miliar.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa penanganan perkara Bea Cukai kini dipecah menjadi dua klaster penyidikan terpisah.

“Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster, bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp91 miliar,” kata Taufik di Gedung KPK, Selasa (21/7).

Dari dua klaster penyidikan yang dibentuk, KPK mengonfirmasi telah menetapkan satu orang tersangka dari klaster internal pejabat Bea Cukai. Penetapan status tersangka dilakukan secara langsung karena telah memenuhi kecukupan konstruksi perkara.

“Karena satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan,” jelas Taufik.

Meski demikian, penyidik masih enggan membeberkan secara mendetail identitas pejabat kepabeanan yang terjerat dalam sprindik baru tersebut guna kepentingan kerahasiaan penyidikan.

Sementara itu, untuk klaster penyidikan kedua, KPK menetapkannya melalui sprindik umum. Klaster ini berfokus pada peristiwa hukum dan kepentingan berbeda yang masih berkaitan dengan jajaran pejabat kepabeanan serta pihak terkait lainnya.

“Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum,” ujar Taufik.

KPK saat ini terus mengumpulkan bukti pendukung untuk segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab pada klaster kedua tersebut.

“Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya,” ungkap Taufik.

Adapun dalam persidangan, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC, didakwa menerima suap serta gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp78,8 miliar.

Jaksa KPK mendakwa ketiganya menerima suap sebesar Rp61,7 miliar dari pihak Blueray Cargo (Grup) agar meloloskan barang impor dari pengawasan kepabeanan dengan lebih cepat. Selain suap, para terdakwa juga diduga menikmati fasilitas hiburan mewah serta menerima gratifikasi senilai Rp15,2 miliar dari berbagai pengusaha importir dan rokok.