periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan pengembangan penyidikan terkait munculnya nama Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor, PNS Bea Cukai, dalam persidangan kasus suap Bea Cukai.
Nama Dedi Congor disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga ikut menerima aliran uang dari PT Blueray Cargo (BR).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, fakta persidangan serta pemeriksaan saksi di tingkat awal akan menjadi modal berharga bagi pihaknya untuk pengembangan perkara.
"Nah, fakta yang muncul di persidangan kemudian pemeriksaan terhadap saksi di tahap penyidikan, tentu ini akan menjadi sebuah pengayaan bagi KPK untuk nanti terbuka peluang melakukan pengembangan penyidikan," kata Budi, di Gedung KPK, Senin (22/6).
Budi mengungkapkan, dalam persidangan, terungkap adanya aliran dana sekitar Rp91 miliar yang bersumber dari korporasi PT Blueray. Uang tersebut mengalir ke jajaran internal kepabeanan maupun ke pihak luar.
"Baik untuk pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai, yaitu kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun disebutkan menurut keyakinan Jaksa Penuntut Umum adalah pemberian dari PT BR kepada Saudara AD," jelasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim jaksa penuntut umum kini tengah mengkaji lebih dalam untuk melihat kecocokan peran Dedi Congor dalam delik penyuapan korporasi ini. Pendalaman ini dilakukan seiring dengan bergulirnya penyidikan untuk tersangka lain dari internal Bea Cukai, yakni Budiman Bayu Prasojo (BPP).
"Tentu itu juga akan menjadi bahan analisis lebih lanjut oleh JPU. Nanti akan ditelaah seperti apa konstruksinya, seperti apa peran yang bersangkutan dalam konstruksi perkara suap ini," tutur Budi.
Proses pengusutan terhadap kelompok penerima suap ini dipastikan tetap berjalan secara paralel, mengingat salah satu tersangka utama dari birokrasi kepabeanan, yakni Rizal (RZ), telah dilimpahkan berkasnya ke persidangan.
Sementara itu, di tahap penyidikan, tim KPK mengonfirmasi telah mencecar sejumlah saksi mengenai relasi aliran dana PT BR ke Dedi.
"Nah, di penyidikan untuk tersangka Saudara BPP ini juga sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi di antaranya dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan aliran dari PT BR ini kepada pihak-pihak lain, salah satunya Saudara AD," ungkap Budi.
Langkah ini dilakukan untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum dan pihak swasta lain dalam mengondisikan sistem kepabeanan di lapangan.
"Pihak-pihak yang memang punya peran krusial dalam perkara ini, juga pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang berkaitan dengan pengaturan importasi barang masuk, yaitu melalui lajur merah, lajur hijau yang sengaja disetting, dikondisikan supaya tidak dilakukan pengecekan sebagaimana mestinya," ujar dia.
Adapun, kasus ini bermula saat terjadinya kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Okotober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk Indonesia.
KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Tersangka itu adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC; John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray (BR).
Lalu, dalam perkembangannya, KPK menetapkan satu tersangka baru. Ia adalah Budiman Bayu Prasojo (BPP) selaku Kepala Seksi pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar