Periskop.id - Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor ke dalam berkas tuntutan pemilik PT Blueray Cargo (BR), John Field, memicu analisis baru mengenai masa depan penanganan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Institusi antirasuah kini secara terbuka membidik oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bea Cukai tersebut atas dugaan menikmati aliran dana jumbo sebesar Rp30 miliar.
Peluang terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bagi Dedi Congor kini sangat bergantung pada dinamika persidangan. Namun, di balik optimisme pengayaan fakta tersebut, para pakar hukum mengingatkan adanya celah taktis yang bisa berujung blunder.
Misteri Selisih Rp30 Miliar Jalur Hijau
Munculnya angka Rp30 miliar yang diduga mengalir ke Dedi Congor berakar dari pengakuan mengejutkan John Field dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Di depan majelis hakim, John Field mengaku memberikan total suap sebesar Rp91 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai untuk mengondisikan pengaturan importasi barang masuk. Angka ini melonjak signifikan dari nilai dakwaan awal jaksa KPK yang hanya sebesar Rp61 miliar.
"Yang Rp30 miliar itu setiap bulan saya bantu Rp5 M, Rp5 M itu ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu," jawab John di persidangan, Jumat (12/6).
Sistem kepabeanan di lapangan diduga sengaja dikondisikan agar komoditas impor milik PT BR yang seharusnya masuk lajur merah (pemeriksaan ketat) dipindahkan ke lajur hijau agar lolos tanpa pengecekan sebagaimana mestinya.
Merespons selisih anggaran Rp30 miliar yang mencuat di persidangan tersebut, KPK langsung membuka peluang penyidikan baru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fakta persidangan serta pemeriksaan saksi di tingkat awal akan menjadi modal berharga bagi pihaknya untuk pengembangan perkara.
"Nah, fakta yang muncul di persidangan kemudian pemeriksaan terhadap saksi di tahap penyidikan, tentu ini akan menjadi sebuah pengayaan bagi KPK untuk nanti terbuka peluang melakukan pengembangan penyidikan," kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Senin (22/6).
Budi mengungkapkan, uang suap korporasi PT Blueray tersebut mengalir luas ke jajaran internal kepabeanan maupun ke pihak luar.
"Baik untuk pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai, yaitu kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun disebutkan menurut keyakinan Jaksa Penuntut Umum adalah pemberian dari PT BR kepada Saudara AD," jelasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim JPU kini tengah mengkaji lebih dalam untuk melihat kecocokan peran Dedi Congor dalam delik penyuapan korporasi ini secara paralel dengan penyidikan tersangka lain dari internal Bea Cukai, yakni Budiman Bayu Prasojo (BPP) dan Rizal (RZ) yang berkasnya sudah dilimpahkan ke persidangan.
Bahkan di tahap penyidikan Budiman, KPK mengonfirmasi telah mencecar sejumlah saksi mengenai relasi aliran dana Blueray ke Dedi.
Dilema Early Warning dan Risiko Ego Sektoral
Meski KPK menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengembangan, pakar hukum menilai strategi melempar nama calon tersangka secara terbuka di persidangan orang lain memiliki risiko tersendiri.
Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah, menilai langkah hukum ini berpotensi memicu ketidakpastian jika koordinasi pasca-putusan tidak berjalan mulus.
"Umpan lambung jaksa kadang juga bisa diterjemahkan berbeda oleh instansi lain dalam penegakan hukum ini. Bisa saja akan dianggap menjadi bola liar di hakim nanti," kata Hery kepada Periskop.id, Rabu (24/6).
Menurut Hery, skenario terburuk dari kondisi "bola liar" ini adalah tidak ditindaklanjutinya fakta persidangan tersebut akibat adanya benturan kewenangan atau ego sektoral antar-instansi penegak hukum pasca-vonis dibacakan.
Kondisi ini berpotensi membuat pergerakan kasus macet dan tidak sesuai dengan ekspektasi publik karena merasa tidak saling memiliki kewenangan eksekusi.
Selain itu, taktik mengekspos dugaan keterlibatan Dedi Congor sebelum Sprindik resmi keluar juga dinilai mengorbankan unsur kerahasiaan investigasi. KPK dianggap secara tidak langsung telah memberikan peringatan dini (early warning) kepada target operasi.
“Bahkan bisa jadi yang disebutkan (Dedi Congor) terlepas dari masih dugaan keterlibatan akan mempersiapkan diri menghadapi persoalan hukumnya ke depan,” ujarnya.
Hery menjelaskan, situasi ini menempatkan KPK pada posisi dilematis antara memperkuat pembuktian atau justru menciptakan celah baru bagi target untuk menghindar.
"Ya bisa saja menjadi celah hukum yang bersangkutan well-prepared terkait hal yang akan dihadapi ke depan sehingga menjadi blunder. Atau, bisa juga dilihat untuk memperkuat langkah KPK ke depan terhadap subjek hukum yang disebutkan dalam persidangan," jelas Hery.
Mengunci Transaksi Lewat Bukti Tidak Langsung
Menghadapi situasi di mana target berpotensi sudah bersiap-siap (well-prepared) untuk memindahkan atau menyamarkan asetnya, tantangan teknis terbesar bagi penyidik KPK ke depan adalah kekuatan pembuktian materiil atas aliran dana Rp30 miliar tersebut.
Hery menekankan KPK tidak boleh terpaku pada penemuan fisik uang tunai di awal penyidikan. Keberhasilan menjerat target baru akan sangat bergantung pada kejelian penyidik dalam menggunakan pembuktian tidak langsung dengan menghubungkan waktu terjadinya kejahatan dengan profil aset.
"Indikasi aliran uang dan keterkaitan aset yang disita dengan tempus kejahatan dilaksanakan perlu dicermati benar agar hal semacam ini tidak lolos atau luput dari perhatian jaksa," ungkap Hery.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar