Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa John Field dan kawan-kawan selaku pihak pemberi suap.

Merespons putusan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaga antirasuah kini tengah mencermati poin pertimbangan hakim mengenai adanya keterlibatan aktif oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Fakta persidangan ini dinilai memperkuat urgensi penuntasan perkara secara menyeluruh.

“KPK juga mencermati pertimbangan majelis hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari adanya peran oknum pejabat Bea dan Cukai. Pertimbangan tersebut semakin menguatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam suatu skema korupsi,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7).

Budi menjelaskan, penindakan yang menyasar semua lini, baik pihak pemberi dari sektor swasta maupun oknum penerima dari unsur aparatur sipil negara, sangat krusial dilakukan. Langkah tegas dan menyeluruh ini dinilai menjadi satu-satunya cara efektif untuk memberikan efek jera di sektor pelayanan publik.

Dengan pembongkaran skema korupsi yang menyentuh hingga ke akar oknum internal, KPK berharap tidak ada lagi celah penyelewengan dalam birokrasi kepabeanan.

“Penindakan yang dilakukan secara menyeluruh merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai praktik suap sekaligus memberikan efek jera, sehingga tidak lagi terdapat ruang bagi penyalahgunaan kewenangan maupun penggunaan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dalam aktivitas pelayanan publik,” ujar Budi.

Selain membidik evaluasi dan penindakan pada oknum internal kementerian, KPK juga memandang vonis perkara korupsi ini sebagai alarm keras bagi dunia bisnis. Budi menegaskan, substansi utama putusan hukum ini menjadi bukti sahih bahwa jalan pintas berupa suap hanya akan berujung pada konsekuensi pidana.

Perbuatan rasuah di sektor kepabeanan terbukti mencederai iklim investasi nasional karena memicu ekonomi biaya tinggi serta merusak ekosistem pasar yang adil bagi pelaku usaha lainnya.

“Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangannya, tetapi juga pada komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas,” tuturnya.

KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari jajaran birokrasi perbatasan hingga asosiasi pengusaha kargo, untuk merapatkan barisan guna membangun ekosistem layanan publik yang bersih.

Diketahui, Pemilik Blueray Cargo, John Field, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. John terbukti menyetor suap total Rp91,77 miliar kepada oknum pejabat Ditjen Bea dan Cukai periode 2025–2026 agar proses pengurusan barang impornya dipercepat. Aksi ini dilakukan bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, yang divonis lebih ringan yakni 1,5 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan tindakan para terdakwa bersalah karena menurunkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan. Namun, hakim menilai aksi penyuapan ini terpaksa dilakukan karena adanya faktor jebakan atau pengondisian oleh oknum aparat di lapangan. Pihak Bea Cukai sengaja menghambat operasional kargo swasta tersebut hingga terancam mengalami kerugian besar jika tidak membayar uang pelicin.