Periskop.id – Polemik antara pengacara Hotman Paris Hutapea dan Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI berujung pada jalan damai. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan Hotman dengan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Jakarta, Selasa (28/7), setelah pernyataan Hotman kepada seorang wartawan berbuntut laporan polisi.

Pertemuan berlangsung dalam suasana informal di sebuah rumah makan. Dalam foto yang diunggah melalui akun Instagram resminya, Dasco terlihat duduk semeja dan berjabat tangan dengan Hotman serta Munir.

"Persatuan Indonesia. Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI @munir.akhmad dan @hotmanparisofficial hari ini," tulis keterangan foto yang diunggah di akun Instagram @sufmi_dasco.

Munir membenarkan dirinya dan Hotman diundang Dasco untuk menyelesaikan polemik dengan mengedepankan persatuan. Setelah pertemuan tersebut, PWI memutuskan akan mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan ke Polda Metro Jaya.

"Dicabut, dicabut. Nanti dicabut (laporan polisi terhadap Hotman)," kata Munir.

Berawal dari Pernyataan kepada Wartawan

Perselisihan bermula dalam konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Saat itu, Hotman baru selesai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah yang menjalani pemeriksaan.

Seorang wartawan menanyakan apakah Febrie merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Respons Hotman dinilai merendahkan wartawan sehingga memicu kecaman dari PWI, Dewan Pers, Forum Pemimpin Redaksi Indonesia, dan sejumlah organisasi profesi lainnya.

Dewan Pers menilai narasumber berhak tidak menjawab atau tidak menyukai sebuah pertanyaan. Namun, respons kepada wartawan tetap harus disampaikan secara santun.

“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” demikian pernyataan Dewan Pers.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa proses mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk menggali informasi dan memperoleh versi narasumber. Aktivitas itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI Sempat Laporkan Hotman ke Polda Metro

PWI Pusat membawa polemik tersebut ke ranah hukum pada Senin (20/7/2026). Laporan disampaikan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu bersama sejumlah pengurus organisasi.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan awal, PWI mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP 2023 terkait ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat itu memastikan laporan telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.

"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Budi.

PWI mengatakan laporan dibuat sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat wartawan. Organisasi tersebut menilai kritik dan perbedaan pendapat dapat disampaikan tanpa intimidasi maupun pernyataan yang merendahkan pekerja pers.

Hotman kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan organisasi pers melalui akun media sosialnya.

"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih'," kata Hotman.

Masih Ada Laporan dari Organisasi Lain

Rencana pencabutan oleh PWI belum otomatis menutup seluruh penanganan perkara yang berkaitan dengan polemik tersebut. Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan menerima dua laporan, masing-masing dari PWI Pusat dan Media Independen Online Indonesia.

Laporan PWI ditangani Direktorat Siber Polda Metro Jaya, sedangkan laporan MIO Indonesia diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum. Hingga 24 Juli 2026, kepolisian telah memeriksa 10 saksi dalam rangkaian penyelidikan dua laporan tersebut.

Karena Munir baru menyatakan PWI akan mencabut laporannya, kelanjutan laporan yang diajukan MIO Indonesia masih bergantung pada keputusan organisasi tersebut dan hasil penanganan penyidik.

Pertemuan yang difasilitasi Dasco setidaknya membuka penyelesaian melalui dialog antara Hotman dan PWI. Langkah itu juga menjadi pengingat bahwa hubungan narasumber dan wartawan perlu dibangun dengan sikap saling menghormati, tanpa menghilangkan hak pers untuk mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan kepentingan publik.