Periskop.id — Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (PWI) menempuh jalur hukum terhadap advokat Hotman Paris Hutapea setelah pernyataannya kepada wartawan saat konferensi pers, dinilai merendahkan profesi jurnalis. Laporan tersebut tetap diajukan meski Hotman telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 20.37 WIB. Dokumen itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor tercatat atas nama Anrico Pasaribu, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan, laporan tersebut telah masuk dan akan dipelajari penyidik. “Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (21/7) seperti dilansir Antara.
Berawal dari Pertanyaan soal Dugaan Kriminalisasi
Persoalan bermula ketika Hotman memberikan keterangan pers seusai mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, di lingkungan Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
Seorang wartawan bertanya apakah Febrie merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya. Hotman kemudian menjawab dengan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”
PWI juga mempersoalkan pernyataan lain yang dinilai merendahkan, antara lain “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan.” Organisasi tersebut menilai respons itu tidak hanya menyasar individu yang bertanya, tetapi juga berpotensi mencederai kehormatan profesi pers.
Direktur Anti-Kekerasan dan Keselamatan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan organisasi mengambil langkah hukum karena ucapan tersebut telah menyinggung insan pers secara luas.
“Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak nggak'. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas,” kata Edison di Jakarta.
Dalam laporan awal, PWI mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP 2023 terkait ujaran kebencian. Namun, pencantuman pasal oleh pelapor belum berarti unsur pidana telah terpenuhi. Penyidik masih harus menilai kesesuaian peristiwa, konteks ucapan, alat bukti, saksi, dan ketentuan hukum yang dapat diterapkan.
Hotman Minta Maaf dan Jelaskan Konteks
Sebelum PWI mendatangi kepolisian, sejatinya Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya pada Senin. “Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih',” kata Hotman.
Hotman menyatakan, ucapannya muncul dalam suasana emosional setelah beberapa kali menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui dugaan agenda tersembunyi di balik proses hukum terhadap kliennya. Ia menilai potongan video yang beredar tidak sepenuhnya menunjukkan konteks percakapan.
“Saya jawab saya tidak tahu. Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Belum selesai saya jawab tiba-tiba wartawan kedua bertanya, apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan, akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab kamu punya otak enggak sih,” jelasnya.

Meski demikian, Hotman tetap mengakui, pilihan katanya tidak tepat dan meminta maaf kepada wartawan serta organisasi pers di seluruh Indonesia.
Namun, permintaan maaf itu belum menghentikan langkah PWI. Edison menilai pernyataan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan penyesalan yang tulus. “Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam,” serunya.
PWI menegaskan, laporan tersebut merupakan upaya mempertahankan martabat wartawan sekaligus mengingatkan narasumber bahwa hak menolak menjawab tidak dapat dijalankan dengan intimidasi atau serangan personal.
“Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” tegas jajaran PWI Pusat.
Dewan Pers dan Forum Pemred Turut Mengecam
Sebelumnya, Dewan Pers menyatakan ketidaksetujuan terhadap pernyataan terkait pertanyaan wartawan yang semestinya disampaikan secara rasional, santun, dan beretika. Dewan Pers juga mengingatkan, pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari proses menggali dan memverifikasi informasi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat 3 UU Pers menjamin pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Adapun Pasal 6 mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Forum Pemimpin Redaksi Indonesia juga menilai gaya Hotman dalam menjawab pertanyaan tidak profesional. “Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers,” ucap Ketua Forum Pemred Retno Pinasti.
Forum Pemred menegaskan, narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab. Namun, hak tersebut tidak sepatutnya diwujudkan melalui perkataan yang merendahkan atau tidak berkaitan dengan substansi pertanyaan.
“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif, baik secara verbal maupun non verbal, bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan semangat kemerdekaan pers,” kata Retno.
Dewan Pers pada saat bersamaan turut mengingatkan wartawan agar tetap menjalankan tugas sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Penegasan tersebut penting agar perlindungan terhadap jurnalis berjalan bersama tanggung jawab melakukan konfirmasi secara profesional dan menjaga akurasi.
Polisi Akan Periksa Bukti dan Saksi
Setelah menerima laporan, penyidik akan memeriksa kelengkapan administrasi, mempelajari rekaman video, meminta keterangan pelapor, serta menjadwalkan pemeriksaan saksi dan pihak terlapor. “Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” kata Budi.
Tahap berikutnya dapat berupa penyelidikan untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan mengandung dugaan tindak pidana. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara dapat ditingkatkan ke penyidikan.
Penerimaan laporan polisi sendiri tidak otomatis menjadikan Hotman sebagai tersangka atau membuktikan, tindak pidana telah terjadi. Kesimpulan tersebut baru dapat diambil setelah penyidik menilai seluruh bukti serta meminta keterangan para pihak.
Kasus ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut satu kalimat dalam konferensi pers. Perkara tersebut kembali membuka pembahasan mengenai batas antara respons keras, penghinaan, kebebasan berbicara, dan perlindungan terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar