Periskop.id – Polda Metro Jaya masih mendalami dua laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilayangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Media Independen Online (MIO) Indonesia terhadap seorang pengacara berinisial HP. Penyidik kini memeriksa keterangan pelapor, saksi, serta barang bukti sebelum meminta pendapat ahli dan memanggil pihak terlapor.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kedua laporan ditangani direktorat berbeda karena memuat dugaan tindak pidana dengan ranah hukum yang tidak sama.

"Jadi, ada dua laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya. PWI ditangani oleh Direktorat Siber, sementara MIO ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum," katanya saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/7).

Menurut Budi, penyidik masih berada pada tahap verifikasi dan pendalaman awal. Pemeriksaan difokuskan pada pihak pelapor, saksi pendukung, serta bukti yang diserahkan untuk menilai kecukupan unsur dalam masing-masing laporan.

Setelah pemeriksaan awal selesai, polisi akan meminta keterangan ahli, termasuk ahli bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Klarifikasi terhadap terlapor baru dijadwalkan setelah rangkaian tersebut dilakukan.

"Pasti dalam proses laporan akan dilakukan pendalaman terkait pelapor, saksi, dan barang bukti. Setelah itu baru ke tingkat saksi ahli, apakah itu ahli bahasa kemudian UU ITE, baru nanti kami mengagendakan memanggil orang yang diduga dilaporkan. Jadi ada tahapannya," jelas Budi.

Dengan demikian, penanganan perkara masih berada pada tahap awal. Pasal yang dicantumkan pelapor dalam laporan polisi belum otomatis menunjukkan terpenuhinya unsur pidana karena penyidik masih harus menguji bukti dan meminta pertimbangan ahli.

PWI Serahkan Bukti Tambahan

Laporan pertama diajukan PWI Pusat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan, langkah hukum ditempuh setelah beredar video yang dinilai memuat pernyataan merendahkan profesi jurnalis.

"Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak nggak'. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas," kata Edison.

Dalam perkembangan penyelidikan, PWI juga telah menyerahkan bukti tambahan kepada Polda Metro Jaya. Bukti tersebut meliputi rekaman video, transkrip pernyataan terlapor, serta sejumlah tautan pemberitaan yang memuat peristiwa tersebut. PWI turut memberikan penjelasan mengenai kedudukannya sebagai organisasi profesi wartawan.

MIO Soroti Pernyataan di Ruang Publik

Sehari setelah laporan PWI, MIO Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya dan melaporkan pengacara berinisial HP atas dugaan serupa. Laporan MIO tercatat dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juli 2026.

Ketua Umum MIO Indonesia Asep Yusuf Setyabudi Prayogie menilai pernyataan yang disampaikan terlapor bukan sekadar ditujukan kepada individu tertentu, tetapi telah merendahkan profesi wartawan secara luas.

"Kami menilai pernyataan HP dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan," kata Asep.

MIO mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan tersebut juga mencantumkan Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Asep mengatakan pihak yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik sebenarnya dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers. Menurutnya, serangan terbuka terhadap profesi wartawan berpotensi membangun stigma seolah-olah jurnalis tidak memahami hukum maupun tidak memiliki kapasitas menjalankan pekerjaannya.

Dewan Pers sebelumnya juga menegaskan, sengketa yang bersumber dari pemberitaan perlu terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pers. Dewan Pers menjadi forum awal untuk menilai apakah persoalan dapat ditangani melalui hak jawab, hak koreksi, mediasi, atau mengandung unsur pidana di luar kegiatan jurnalistik.

Tekanan terhadap Jurnalis Masih Tinggi

Pelaporan ini muncul ketika perlindungan terhadap profesi wartawan masih menjadi perhatian. Aliansi Jurnalis Independen Indonesia mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025, mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi, intervensi ruang redaksi, hingga gugatan hukum.

AJI juga mencatat 21 dari 31 kasus kekerasan fisik terhadap jurnalis pada 2025 diduga dilakukan aparat kepolisian, terutama ketika wartawan meliput demonstrasi. Data itu menunjukkan bahwa ancaman terhadap kerja jurnalistik tidak hanya berbentuk serangan fisik, tetapi juga tekanan verbal, digital, dan hukum.

Polda Metro Jaya belum menyampaikan jadwal pemeriksaan terhadap pengacara berinisial HP. Polisi memastikan pemanggilan akan dilakukan secara bertahap setelah pemeriksaan pelapor, saksi, barang bukti, dan ahli dinilai mencukupi.