Periskop.id – Polda Metro Jaya tengah menelaah dua laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Penyidik masih memeriksa materi laporan, keterangan pelapor, serta rekaman video yang diserahkan sebagai barang bukti sebelum meminta klarifikasi dari pihak terlapor.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses penanganan masih berada pada tahap verifikasi dan analisis awal. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan laporan sekaligus menguji ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa yang diadukan.

"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor serta barang bukti," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/7).

Menurut Budi, pemanggilan terhadap Hotman akan dilakukan setelah pemeriksaan pelapor dan evaluasi barang bukti selesai. Polisi telah memastikan terlapor akan dimintai keterangan, tetapi jadwal pemanggilannya belum diumumkan.

Berawal dari Konferensi Pers di Kejaksaan Agung

Perkara bermula dari konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Saat itu, seorang wartawan bertanya mengenai dugaan kriminalisasi terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang didampingi Hotman sebagai kuasa hukum.

Hotman kemudian merespons pertanyaan tersebut dengan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”.

Pernyataan itu menuai kritik karena dinilai bukan sekadar ditujukan kepada individu, tetapi juga merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers menyayangkan pernyataan tersebut. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan semestinya disampaikan secara rasional, santun, dan beretika. Dewan Pers juga mengingatkan bahwa kegiatan menggali informasi dan meminta keterangan narasumber merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.

PWI dan MIO Indonesia Ajukan Laporan Terpisah

Laporan pertama disampaikan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Pusat pada Senin, 20 Juli 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, disertai barang bukti berupa rekaman video konferensi pers.

"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Budi.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan, organisasi mengambil langkah hukum karena ucapan tersebut dinilai menyakiti sekaligus merendahkan profesi wartawan. PWI meminta proses hukum dilakukan agar duduk perkara dan konteks pernyataan dapat diperiksa secara terang.

Sehari kemudian, Media Independen Online Indonesia mengajukan laporan kedua dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan itu mencantumkan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP mengenai pencemaran nama baik, penghinaan ringan, dan fitnah, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami menilai pernyataan HP dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan," kata Ketua Umum MIO Indonesia Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, Selasa, 21 Juli 2026.

Asep menegaskan, laporan tersebut bukan didasarkan pada persoalan pribadi. Menurutnya, ucapan yang dilaporkan dapat membentuk kesan bahwa wartawan tidak memahami hukum atau tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan pertanyaan yang berbeda dengan pandangan narasumber.

Hotman Paris Telah Menyampaikan Permintaan Maaf

Sebelum laporan kedua disampaikan, Hotman telah mengunggah permintaan maaf melalui akun media sosialnya. Ia mengaku terbawa emosi ketika menghadapi pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.

"Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?'," kata Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya, Senin, 20 Juli 2026.

Permintaan maaf tersebut tidak menghentikan proses pelaporan. PWI menilai perkara perlu tetap diperiksa untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas pernyataan yang disampaikan di ruang publik.

Unsur Pidana Masih Harus Dibuktikan

Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan maupun informasi. Aturan yang sama juga memuat sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut terhadap perkara ini belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan laporan. Penyidik harus menilai konteks pernyataan, pihak yang dituju, akibat yang ditimbulkan, serta kesesuaiannya dengan unsur setiap pasal yang dicantumkan pelapor.

Kasus ini muncul ketika keselamatan dan kebebasan wartawan masih menghadapi berbagai tekanan. Dewan Pers memonitor sedikitnya 11 kasus terkait teror terhadap media, kekerasan fisik, serangan digital, gugatan perdata, dan dugaan penculikan jurnalis pada paruh pertama 2026. Sepanjang 2025, lembaga tersebut memantau 89 kasus, termasuk 31 kekerasan fisik dan 29 serangan digital.

Polda Metro Jaya menyatakan pemeriksaan akan dilakukan sesuai prosedur, termasuk mendengarkan keterangan seluruh pihak. Pada tahap ini, kedua laporan tersebut masih harus diuji dan tidak dapat dipandang sebagai bukti bahwa terlapor telah melakukan tindak pidana. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.