Periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus penerimaan gratifikasi secara berkala untuk mengamankan bisnis kepabeanan Bluerey Cargo Group. Praktik pengamanan tersebut melibatkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, yang menerima setoran valuta asing (valas) hingga tujuh kali.
JPU mengungkapkan, penerimaan uang tersebut bermula dari adanya pertemuan khusus di Kantor Pusat Bea dan Cukai pada 11 Juli 2025 yang membahas atensi publik terhadap aktivitas usaha Bluerey Cargo.
“Atas pembahasan hal tersebut, Rizal (Direktur P2 Bea Cukai) menyampaikan agar Bluerey Cargo Group dibantu,” kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (28/7).
Pascapertemuan tersebut, aliran uang komitmen mengalir secara rutin dari pihak Bluerey Cargo Group kepada terdakwa Budiman Bayu Prasojo sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
“Telah menerima uang dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Bluerey Cargo Group melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali penerimaan dengan nominal masing-masing sebesar Rp75.000.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura,” jelas JPU.
JPU merinci, akumulasi dari tujuh kali penyerahan uang dalam bentuk pecahan Dollar Singapura tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp525.000.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” ujar JPU.
Menurut JPU, penerimaan uang valas tersebut dilakukan terdakwa bersama-sama dengan jajaran pejabat P2 Bea Cukai lainnya guna mengamankan operasional logistik dan kargo dari penindakan hukum.
“Yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai, Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, dan Sisprian Subiyaksono selaku Kasubdit Intelijen,” tegas JPU.
Selain dari skema pengamanan Bluerey Cargo Group, terdakwa Budiman Bayu Prasojo juga didakwa mengumpulkan gratifikasi terpisah senilai miliaran rupiah dan ragam mata uang asing lainnya dari deretan pengusaha rokok.
Rincian Alur dan Penyerahan 7 Kali Setoran Valas
Berdasarkan uraian surat dakwaan JPU KPK, alur penyerahan setoran uang pengamanan tersebut dilakukan secara terstruktur melalui perantara dengan rincian sebagai berikut:
- Pihak Pemberi (Sumber Uang): Pemilik Bluerey Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Bluerey Cargo Dedi Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Bluerey Cargo Andri.
- Perantara Penyerahan: Uang diserahkan oleh pihak Bluerey Cargo melalui Orlando Hamonangan (perantara) sebelum sampai ke tangan terdakwa Budiman Bayu Prasojo.
- Frekuensi & Nominal: Dilakukan sebanyak tujuh kali penyerahan berkala sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, dengan nominal Rp75.000.000 setiap kali dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD).
- Lokasi Transaksi: Seluruh rangkaian penyerahan uang tersebut bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Tinggalkan Komentar
Komentar