Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru. Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Konfirmasi tersebut disampaikan lembaga antirasuah usai terpidana kasus Bea Cukai sekaligus bos Blueray, John Field, membocorkan status hukum Gatot Heroe Hernanda kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini berasal dari dua Sprindik hasil pengembangan kegiatan tangkap tangan tersebut.
“Jadi karena memang sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, artinya memang betul, kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK telah menaikkan surat perintah penyidikan, ada dua dari pengembangan OTT pegawai Bea Cukai,” kata Taufik di Gedung KPK, Rabu (22/7).
Taufik mengungkapkan, dalam penanganan perkara ini, KPK menerbitkan dua jenis dokumen penyidikan. Salah satunya sudah secara definitif menetapkan tersangka.
“Yang pertama sudah ditetapkan langsung tersangka, dan yang kedua menggunakan sprindik tanpa tersangka karena nanti kami akan menetapkan tersangka setelah proses penyidikan mendapatkan kecukupan dua alat bukti,” jelas Taufik.
Ia menegaskan, KPK mengonfirmasi pengakuan yang disampaikan saksi mengenai penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.
“Jadi kalau memang itu sudah disampaikan oleh yang bersangkutan atau John Field, ya betul, sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Taufik mengungkapkan alasan KPK belum menyampaikan penetapan tersangka baru ini secara terbuka melalui konferensi pers resmi sejak awal. Menurutnya, tim penyidik di lapangan masih fokus melakukan serangkaian tindakan penyidikan awal.
Ia menambahkan, informasi mengenai penetapan tersangka ini pada akhirnya terkonfirmasi setelah awak media mendapatkan keterangan langsung dari pihak saksi saat pemeriksaan berlangsung.
“Sedangkan untuk rilis resminya sebenarnya sudah beberapa kali kami sampaikan ke teman-teman, baik melalui chat WA, karena tim sedang dalam tahap awal penyidikan yang membutuhkan kegiatan tambahan. Sehingga secara resmi belum kami umumkan,” tutur Taufik.
“Tetapi tadi sudah saya sampaikan ada dua surat perintah penyidikan. Namun informasi tersebut sudah lebih dulu diperoleh dari pihak luar, dan KPK hanya membenarkan saja,” lanjutnya.
Pengakuan Terpidana John Field Usai Pemeriksaan
Status hukum Gatot Heroe Hernanda pertama kali terungkap ketika John Field keluar dari Gedung KPK usai diperiksa penyidik. Terpidana kasus Bea Cukai tersebut secara terbuka membeberkan kapasitas dirinya dan sosok tersangka baru.
John Field mengonfirmasi bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
“Saksi, saksi,” ungkap John Field saat ditanya wartawan mengenai kapasitas pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK.
“Gatot,” ujar John.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar