Periskop.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi di lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau.
Vonis tingkat pertama yang dibacakan pada Kamis (30/7) itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama delapan tahun enam bulan penjara. Selain pidana badan, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp200 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.
Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Pekanbaru Delta Tamtama bersama dua hakim anggota, Aziz Muslim dan Edy Darma Putra, di Ruang Sidang Prof. R. Soebakti. Majelis menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dan pidana selama dua tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," kata hakim.
Masa penahanan yang telah dijalani Abdul Wahid akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman tersebut. Majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Majelis hakim turut membebankan uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar kepada Abdul Wahid. Pembayaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa dapat menyita dan melelang harta milik terpidana untuk menutup nilai uang pengganti. Jika nilai hartanya tidak mencukupi, Abdul Wahid terancam menjalani tambahan hukuman penjara.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucap hakim.
Hakim menyatakan Abdul Wahid bersalah berdasarkan dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan penyertaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan Abdul Wahid tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Statusnya sebagai penyelenggara negara juga menjadi keadaan yang memberatkan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Abdul Wahid belum pernah dihukum, masih berusia relatif muda, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Tuntutan Jaksa Mencapai 8,5 Tahun Penjara
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan pidana delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Tuntutan tersebut dibacakan pada 9 Juli 2026 setelah jaksa menyatakan terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya sebagai gubernur untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dan keluarganya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta," kata Ketua Tim Jaksa KPK Meyer Volmer Simanjuntak.
Jaksa menilai Abdul Wahid memaksa sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Riau memberikan uang untuk berbagai keperluannya. Total uang yang dikaitkan dengan perbuatan tersebut mencapai Rp2,45 miliar.
Nilai uang pengganti kemudian ditetapkan Rp1,45 miliar setelah dikurangi barang bukti Rp800 juta yang disita dari salah satu kepala UPT serta pengembalian uang Rp150 juta oleh pihak lain. Jaksa sebelumnya meminta hukuman tambahan tiga tahun penjara apabila uang pengganti tidak dibayar, tetapi majelis menetapkan pidana pengganti selama satu tahun enam bulan.
Disidangkan Bersama Dua Terdakwa Lain
Perkara Abdul Wahid mulai disidangkan pada 26 Maret 2026 dan terdaftar dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr. Ia menjalani persidangan bersama mantan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.
Kedua orang tersebut didakwa terlibat dalam rangkaian pengumpulan uang dari para kepala UPT Jalan dan Jembatan. Perkara itu sebelumnya dikenal dengan dugaan pemerasan atau pengumpulan “jatah” dari anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau.
Perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan vonis hakim menjadi salah satu bagian paling menonjol dalam perkara ini. Dari tuntutan delapan tahun enam bulan, hukuman Abdul Wahid berkurang enam tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.
Tinggalkan Komentar
Komentar