Periskop.id – Badan Karantina Indonesia akan memperketat perdagangan hewan, ikan, tanaman, dan bibit melalui marketplace serta platform e-commerce. Pengawasan digital disiapkan setelah petugas menemukan puluhan ribu kecambah kelapa sawit ilegal yang dipasarkan menggunakan dokumen dan identitas palsu.
Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital agar komoditas yang wajib diperiksa tidak dapat diperjualbelikan secara daring tanpa sertifikat karantina yang sah.
"Karena ada modus pengiriman dan penjualan lewat marketplace ataupun e-commerce, dan karena kami belum punya kerja sama untuk menarik penjualan tumbuhan atau hewan peliharaan, maka sekarang masih bebas dijual dari dalam keluar negeri atau sebaliknya. Oleh karena itu nanti kami coba bicarakan ini dengan Komdigi agar penjualan tumbuhan dan hewan misalkan ikan hias lewat marketplace ataupun e-commerce kalau tidak bersertifikat maka tidak boleh," kata Karding di Bandar Lampung, Jumat (31/7/2026).
Rencana tersebut masih berada pada tahap koordinasi. Barantin belum menjelaskan waktu penerapan, mekanisme verifikasi sertifikat, maupun platform yang akan dilibatkan. Persyaratan karantina nantinya juga perlu menyesuaikan jenis komoditas, daerah asal, tujuan pengiriman, serta risiko hama dan penyakit yang dibawanya.
Dipicu Temuan 75.992 Bibit Sawit Ilegal
Penguatan pengawasan dilakukan setelah Karantina Lampung menggagalkan peredaran 75.992 kecambah kelapa sawit ilegal. Benih tersebut ditemukan dalam 170 paket di Terminal Kargo Bandara Radin Inten II selama pengawasan pada 11 Februari hingga 10 April 2026.
"Mengenai pengungkapan kasus peredaran 75.992 butir benih atau kecambah kelapa sawit ilegal, saat ini sedang proses lebih lanjut dan bila dua alat bukti terpenuhi maka akan mendorong ke arah tindak pidana," ujar Karding.
Hasil penelusuran menunjukkan benih ditawarkan melalui TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Pengiriman dilakukan menggunakan jasa ekspedisi dengan isi paket disamarkan, identitas pengirim palsu, serta lokasi penyerahan yang berpindah-pindah untuk menghindari pelacakan.
Bibit itu dijual sekitar Rp1.300 per butir, jauh di bawah harga resmi Pusat Penelitian Kelapa Sawit yang berada di kisaran Rp8.300. Pemeriksaan bersama sejumlah perusahaan benih, PPKS, dan Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih Lampung memastikan bibit serta dokumen yang menyertainya tidak asli.
Apabila seluruh benih tersebut ditanam, jumlahnya diperkirakan dapat mengisi sekitar 500 hektare kebun. Dinas Perkebunan Lampung menghitung potensi kerugian ekonomi mencapai Rp3,5 miliar per bulan atau sekitar Rp42 miliar setahun akibat produktivitas rendah maupun tanaman yang tidak menghasilkan buah.
Kasus serupa sebelumnya terungkap pada Februari 2026. Karantina Lampung mengamankan 10.142 benih sawit tanpa dokumen resmi yang juga dipasarkan melalui marketplace dengan mencatut merek dan sertifikat pemasok resmi. PPKS menegaskan lembaganya tidak menjual benih melalui platform marketplace.
Sertifikat Palsu Ikut Diperjualbelikan
Karding menyoroti kemunculan sertifikat karantina palsu di platform digital. Dokumen tersebut berpotensi digunakan untuk meyakinkan pembeli sekaligus menyamarkan pengiriman komoditas yang tidak memenuhi persyaratan.
"Di marketplace ataupun e-commerce pun dapat ditemukan sertifikat karantina palsu yang diterbitkan dan dijual secara bebas. Oleh karena itu pihaknya saat ini tengah merapikan serta memperketat semua," ujarnya.
Barantin sebelumnya menemukan berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas karantina. Pelaku menawarkan hewan peliharaan, ikan, atau tanaman hias fiktif, lalu meminta pembayaran produk, ongkos pengiriman, deposit, dan biaya karantina melalui rekening pribadi.
Masyarakat dapat mengurus pemeriksaan melalui layanan Permohonan Tindakan Karantina Online. Pembayaran resmi menggunakan sistem e-billing dan disetorkan ke rekening negara, bukan rekening pribadi. Sertifikat yang terbit juga dapat diunduh serta dipantau melalui layanan tersebut.
Penggunaan dokumen palsu sebelumnya juga ditemukan dalam pengangkutan 25 ekor sapi di Bali. Sertifikat kesehatan yang diperlihatkan kepada petugas tidak tercatat dalam sistem Barantin dan kode verifikasinya dinyatakan tidak valid. Kasus itu kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Gandeng Perusahaan Logistik dan Kantor Pos
Selain Komdigi dan pengelola marketplace, Barantin akan memperluas kerja sama dengan asosiasi perusahaan logistik serta PT Pos Indonesia. Koordinasi diperlukan karena pengiriman komoditas hidup biasanya dilakukan melalui perusahaan ekspedisi, angkutan jalan, pelabuhan, maupun terminal kargo.
"Kedua kami juga akan bekerja sama dengan asosiasi pengusaha pengiriman logistik, termasuk Kantor Pos. Dan kemungkinan ke depan akan bekerjasama menyiapkan petugas di Kantor Pos untuk melakukan pengetatan pemeriksaan," ucap Karding.
Di Lampung, pengawasan akan diperkuat di Pelabuhan Bakauheni, Bandara Radin Inten II, dan ruas Jalan Tol Trans Sumatra. Barantin juga mempertimbangkan penggunaan teknologi untuk mendeteksi barang berisiko di tengah keterbatasan jumlah petugas dan luasnya jalur distribusi.
Pengawasan tersebut memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023. Sistem karantina digunakan untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya penyakit hewan, penyakit ikan, organisme pengganggu tumbuhan, serta jenis asing invasif melalui perpindahan komoditas.
Barantin juga akan memperluas edukasi kepada petani, pembudidaya, dan pelaku usaha agar membeli bibit dari produsen resmi. Bibit murah tanpa ketertelusuran bukan hanya berisiko merugikan pembeli, tetapi juga dapat membawa hama serta penyakit yang mengancam produktivitas pertanian.
"Dan tindakan seperti ini (perdagangan ilegal bibit sawit) saya pilih untuk dimusnahkan meski ada tindakan di luar dimusnahkan. Saya memilih dimusnahkan semua barang yang memang patut dimusnahkan, supaya ada efek jera, dan sebisa mungkin dibawa ke pidana agar pelaku jera," tambahnya.
Pengawasan marketplace diharapkan dapat memutus perdagangan ilegal sejak tahap penawaran, sebelum barang dikemas dan dikirim. Namun, penerapannya membutuhkan sistem verifikasi dokumen yang terhubung langsung, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta mekanisme pengaduan agar penjual legal tidak ikut dirugikan.
Tinggalkan Komentar
Komentar