iklan periskop
Hukum

Dijanjikan Imbalan 50.000 Ringgit, Kopilot Maskapai Asing Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Jakarta

Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 26 kg ekstasi dan sabu oleh kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta. Kasus ini diungkap Djaka Budi Utama dan kini ditangani Bareskrim Polri.

2 minggu yang lalu · 2 mnt baca
pilot narkoba
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menunjukkan seragam milik tersangka pilot Malaysia Airlines berkewarganegaraan Malaysia. (ANTARA)
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan kronologi penyelundupan narkotika oleh seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (29/7).

Djaka membeberkan bahwa kopilot berinisial MS diduga nekat menyelundupkan narkotika ke Indonesia setelah dijanjikan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia. Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang internasional melalui mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

"Saat melakukan analisis citra hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS, yang diketahui mengenakan seragam kopilot," kata Djaka dalam keterangannya, dikutip Sabtu (1/8).

Djaka melanjutkan, petugas selanjutnya mengarahkan MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 14 bungkus besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram bruto (25.194,83 gram netto) yang disembunyikan di dalam koper. Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto sabu di dalam tas milik MS.

Setibanya di Jakarta, barang tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih dalam pendalaman dan diduga merupakan warga negara Malaysia.

Tersangka juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali pada pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta. Seluruh keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat.

"Pelaku beserta barang bukti diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai pilot malaysia, narkoba, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.