Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk mempercepat pemberantasan judi online.
Upaya tersebut dinilai mampu mempercepat identifikasi rekening yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian daring sekaligus mempercepat tindak lanjut oleh lembaga jasa keuangan.
Menurut OJK, penguatan koordinasi dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan melalui forum koordinasi dan mekanisme pertukaran data yang semakin intensif.
"Kemajuan tersebut telah mempercepat proses identifikasi rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online dan mempercepat tindak lanjut yang diperlukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dikutip dari ANTARA di Jakarta, Jumat (31/7).
Meski demikian, Dian menjelaskan tantangan pemberantasan judi online masih cukup besar.
Menurutnya, pelaku terus mengubah modus operandi dengan memanfaatkan rekening milik pihak ketiga, identitas palsu, teknologi digital lintas negara, serta perpindahan dana yang berlangsung sangat cepat.
Ia mengatakan OJK terus mendorong peningkatan interoperabilitas sistem, pemanfaatan teknologi analitik, hingga kecerdasan artifisial untuk mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan.
Langkah tersebut tetap dijalankan dengan memperhatikan perlindungan data dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan langkah tersebut, sinergi dan respons antarlembaga diharapkan menjadi semakin cepat, tepat, dan efektif," kata Dian.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan strategi yang diprioritaskan mencakup peningkatan kemampuan deteksi dini terhadap rekening dan transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi online.
Selain itu, pengawasan terhadap penerapan program anti pencucian uang (APU), pencegahan pendanaan terorisme (PPT), dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPPSPM) juga terus diperkuat.
Menurutnya, kualitas tata kelola dan manajemen risiko di lembaga jasa keuangan turut menjadi fokus pengawasan.
OJK bersama para pemangku kepentingan juga akan terus bersinergi menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan layanan keuangan untuk perjudian online maupun kejahatan keuangan lainnya.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, hingga Juli 2026 OJK telah meminta perbankan melakukan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD), serta memblokir sekitar 36.735 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online berdasarkan data dari Komdigi.
OJK juga memperluas tindak lanjut dengan meminta perbankan menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi terlibat judi online. Selain penutupan rekening, proses EDD juga diminta untuk dilakukan terhadap rekening terkait.
Berdasarkan catatan PPATK, nilai perputaran dana judi online terus meningkat sejak 2017, dari Rp2,01 triliun hingga mencapai Rp359,81 triliun pada 2024.
Namun, untuk pertama kalinya sejak 2017, angka tersebut turun menjadi Rp286,84 triliun pada 2025 atau sekitar 20% dibandingkan tahun sebelumnya.
Data PPATK juga menunjukkan nilai deposit judi online menurun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.
Sementara itu, pada triwulan I 2026, nilai perputaran dana tercatat sebesar Rp40,3 triliun dengan total deposit mencapai Rp10,59 triliun.
Tinggalkan Komentar
Komentar