Periskop.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap modus baru pelaku judi online yang merekrut masyarakat menengah ke bawah untuk membuka rekening bank. Rekening tersebut dijadikan tempat penampungan transaksi ilegal.
Meutya menjelaskan, para pelaku menyasar kelompok ekonomi rentan seperti petani dan ibu rumah tangga dengan imbalan sekitar Rp100.000 hingga Rp500.000 per rekening.
"Bagaimana mudahnya kemudian membuat penampungan rekening dengan meminta kepada masyarakat yang kurang mampu dibayar Rp100.000-Rp500.000 untuk membuat rekening-rekening penampungan," kata Meutya dalam acara OJK Banking Forum 2026, Selasa (14/7).
Rekening yang berhasil dikumpulkan itu digunakan untuk menerima dan menyimpan dana deposit dari pemain judi online. Setelah itu, dana dipindahkan ke rekening lain agar sulit dilacak aparat.
Meutya menduga, sebagian orang yang diminta membuka rekening tidak sepenuhnya memahami bahwa rekening mereka akan dipakai untuk transaksi yang melanggar hukum.
Ia menilai, praktik semacam ini seharusnya bisa dicegah lebih dini kalau proses know your customer (KYC) di perbankan diperkuat, termasuk hingga ke daerah dan gerai-gerai layanan bank.
Menurut Meutya, indikasi kejanggalan sebenarnya bisa terlihat dari pola rekening nasabah. Kepemilikan rekening dalam jumlah banyak namun bersaldo kecil, menurutnya, patut jadi sinyal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia berharap, langkah pemutusan akses terhadap aktivitas ilegal di ruang digital juga dibarengi pemblokiran rekening-rekening yang terbukti bermasalah.
Deteksi dini terhadap rekening penampung dinilai lebih ideal ketimbang menunggu laporan masyarakat menumpuk terlebih dulu, kata Meutya.
"Kalau dari awal ternak rekening bisa dihindari, bisa dikecilkan oleh tim Bapak-Ibu di seluruh penjuru Indonesia, ini yang memang sangat krusial," ujarnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar