Periskop.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi) melaporkan sekitar 38.000 rekening yang diduga menjadi bagian dari transaksi judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening telah diblokir, menandakan upaya pemberantasan mulai diarahkan pada aliran uang, tidak lagi sebatas menghapus situs dan konten promosi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, penutupan puluhan ribu rekening melibatkan koordinasi OJK dan industri perbankan. Pemerintah masih mendorong pemeriksaan lebih luas karena pelaku judi daring terus mengganti rekening dan metode transaksi.
"38.000 angka (rekening) yang kita laporkan ke OJK. Dari angka ini, 38.000 kita laporkan, kemudian dilakukan penutupan oleh OJK. Menutup segini banyak apa nomor rekening pasti tidak mudah. Saya yakin ini juga sudah dibantu oleh teman-teman perbankan, tapi kita ingin lebih banyak lagi dari angka ini," kata Meutya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
BCA, BRI, dan BNI Paling Banyak Dilaporkan
Berdasarkan data yang disampaikan Kemkomdigi, rekening terindikasi judi online paling banyak ditemukan di BCA, yakni 7.317 rekening. Berikutnya terdapat BRI sebanyak 6.440 rekening, BNI 6.181 rekening, Bank Mandiri 4.649 rekening, CIMB Niaga 1.363 rekening, dan Bank Syariah Indonesia 681 rekening.
Besarnya temuan pada bank tertentu tidak serta-merta menunjukkan lemahnya pengawasan lembaga tersebut. Bank dengan jumlah nasabah dan volume transaksi besar secara alami menghadapi risiko lebih tinggi dimanfaatkan sebagai saluran transaksi ilegal.
Meutya mengingatkan modus pelaku dapat berpindah dengan cepat apabila pengawasan hanya berfokus pada satu bank atau jenis rekening.
"Kalau ada yang banknya tidak termasuk di sini, jangan kemudian merasa sudah menang karena banknya tidak dipakai (transaksi judol). Karena modusnya berpindah-pindah dengan sangat cepat. Situs berpindah-pindah dengan sangat cepat, rekening atau transaksi juga berpindah-pindah dengan sangat cepat," ucap Meutya.
Penyebutan nama bank dalam laporan juga perlu dibaca sebagai gambaran distribusi temuan, bukan kesimpulan bahwa bank tersebut terlibat dalam kegiatan perjudian.
Data Kemkomdigi dan OJK sedikit berbeda
Kemkomdigi menyebut sekitar 38.000 rekening telah disampaikan kepada OJK dan sekitar 32.500 di antaranya ditutup. Dalam keterangannya, kementerian menyatakan tingkat keberhasilannya mencapai 88,5%. Namun, secara aritmetis, 32.500 dari 38.000 setara sekitar 85,5%.
OJK sebelumnya mencatat angka yang sedikit berbeda. Hingga 7 Juli 2026, lembaga tersebut meminta bank melakukan pemeriksaan lanjutan atau pemblokiran terhadap 36.191 rekening berdasarkan data Kemkomdigi. Pada 14 Juli, OJK menyebut 32.453 rekening telah diblokir setelah melalui proses enhanced due diligence atau EDD. Angka itu setara sekitar 89,7% dari 36.191 rekening.
Perbedaan tersebut kemungkinan dipengaruhi waktu pencatatan, pembulatan angka, serta perbedaan antara rekening yang dilaporkan, diperiksa, diblokir, atau ditutup permanen. Pemerintah dan OJK belum memberikan penjelasan khusus mengenai selisih data tersebut.
Bank Putus Hubungan dengan 51.200 Nasabah
Penindakan terhadap judi online tidak berhenti pada daftar rekening dari Kemkomdigi. OJK mengungkap perbankan telah menutup hubungan usaha dengan sekitar 51.200 nasabah karena transaksi mereka teridentifikasi berkaitan dengan perjudian daring hingga Mei 2026.
Bank juga menolak membuka hubungan usaha dengan sekitar 2,8 juta calon nasabah berdasarkan hasil pemeriksaan risiko dan identitas. OJK menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan pemeriksaan nasabah, pemantauan transaksi, dan penguatan sistem deteksi penipuan.
“Terkait hal ini, setelah melalui proses EDD, sebanyak 32.453 rekening telah diblokir,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
OJK juga meminta bank menelusuri rekening lain yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan sama dengan pemilik rekening terindikasi. Apabila ditemukan transaksi mencurigakan, bank diminta menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Akun Dompet Digital Turut Dibidik
Selain rekening perbankan, Kemkomdigi mengajukan pemblokiran sejumlah akun dompet digital kepada Bank Indonesia. Pengajuan terbanyak berasal dari DANA dengan sekitar 2.900 akun, disusul LinkAja sekitar 1.800 akun dan OVO sebanyak 1.097 akun.
Data tersebut menunjukkan ekosistem pembayaran judi online tidak hanya mengandalkan rekening bank. Pelaku dapat menggunakan dompet digital dan berbagai saluran pembayaran lain agar transaksi lebih cepat serta sulit dilacak.
Karena itu, Kemkomdigi menilai penerapan prinsip Know Your Customer atau KYC harus diperkuat. Pemeriksaan identitas dibutuhkan untuk mengurangi penggunaan rekening pinjaman, rekening jual-beli, maupun rekening yang dibuka dengan identitas orang lain.
"Kita lihat saat ini, kenapa kita harapkan perbankan bisa lebih aktif di sini? Karena tentu ada prinsip-prinsip KYC (Know Your Customer) ya dari perbankan yang kita harapkan juga bisa membantu meningkatkan angka 38.000 tadi," ujar Meutya.
Transaksi mencurigakan perjudian terus meningkat
Data OJK menunjukkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dengan indikasi tindak pidana perjudian meningkat 260,03% sepanjang 2025. Kontribusi perjudian terhadap seluruh indikasi tindak pidana asal dalam laporan tersebut naik dari 18,37% pada Desember 2024 menjadi 48,83% pada Desember 2025.
Pada triwulan pertama 2026, transaksi dengan indikasi perjudian masih mencakup 35,28% dari keseluruhan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan perbankan kepada PPATK.
“Oleh karena itu, penanganannya tentu tidak dapat dilakukan secara sektoral serta diperlukan pendekatan yang menyeluruh, terintegrasi, dan berbasis kolaborasi nasional,” kata Dian.
OJK mendorong bank meningkatkan sistem deteksi transaksi, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap profil nasabah, menolak pembukaan rekening berisiko, serta mengedukasi masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau meminjamkan rekening.
Pemblokiran belum cukup memutus jaringan
Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai penindakan harus melibatkan seluruh platform digital karena konten promosi judi daring dapat berpindah dari satu layanan ke layanan lain.
"Saya kira ini justru harus menjadi model kerja sama nasional. Pemerintah sebaiknya tidak hanya bekerja sama dengan Meta, tetapi juga dengan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia, seperti TikTok, Google, YouTube, Telegram, X, hingga platform pesan instan," ujar Heru.
Pemberantasan judi online karena itu membutuhkan setidaknya tiga jalur yang berjalan bersamaan, yakni pemutusan konten dan situs, penghentian aliran dana, serta penindakan terhadap pengelola maupun pihak yang memfasilitasi transaksi.
Tanpa penguatan deteksi sejak pembukaan rekening, pelaku dapat terus mengganti rekening penampung setelah rekening lama diblokir. Kecepatan pertukaran data antara Kemkomdigi, OJK, Bank Indonesia, PPATK, industri perbankan, penyedia dompet digital, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak jaringan judi daring.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar