Periskop.id - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menyisakan derita bagi masyarakat adat Suku Balik di Kecamatan Sepaku. Kelompok warga asli yang bermukim tepat di titik nol pembangunan tersebut kini harus merogoh kocek hingga ratusan ribu rupiah setiap harinya untuk membeli air bersih, setelah akses sungai mereka ditutup akibat proyek bendungan.
Tokoh Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku, Sibukdin, menceritakan bahwa sebelum masuknya proyek IKN, warga selalu memanfaatkan air sungai gratis untuk kebutuhan mandi dan mencuci. Kini, akses tersebut terputus total.
“Sejak adanya IKN kami tidak lagi bisa menggunakan sungai itu. Bahkan aktivitas mencari nafkah seperti menggunakan perahu tidak bisa lagi dilakukan karena sungai ditutup. Untuk mandi, mencuci, dan memasak, kami harus membeli air,” kata Sibukdin di Gedung MK, Selasa (4/8).
Sibukdin mengungkapkan, krisis air ini memaksa warga membeli air tandon berkapasitas 1.200 liter seharga Rp100.000. Bagi keluarga besar, kebutuhan air harian bisa menghabiskan hingga dua tandon dalam sehari. Kebutuhan ini belum termasuk biaya tambahan untuk membeli air minum kemasan.
“Kalau satu tandon itu kadang-kadang sehari habis, kadang-kadang juga bisa dua tandon karena saya keluarga besar. Kalau untuk minum lain lagi, harus beli air mineral di depo. Kami tidak berani mengambil air yang kebersihannya tidak terjamin karena adanya bendungan,” jelasnya.
Selain persoalan air, Sibukdin menyoroti tergerusnya ruang hidup dan mata pencaharian utama warga Suku Balik. Lahan-lahan tempat warga berladang dan berkebun kini berganti menjadi area proyek IKN. Kondisi diperburuk dengan proses ganti rugi yang dinilai tidak wajar dan sarat keterpaksaan.
Akibat hilangnya lahan pertanian dan keterbatasan pendidikan, mayoritas warga kini terpaksa beralih profesi menjadi buruh kasar demi menyambung hidup.
“Tanah-tanah kami yang biasa digunakan untuk berladang, berkebun, menanam apa saja, sudah mulai tergerus oleh proyek IKN. Sebagian warga akhirnya bekerja serabutan atau menjadi buruh kasar. Tapi apakah itu bisa berkelanjutan? Tentu tidak,” ujar Sibukdin.
Lebih lanjut, Sibukdin membantah keras klaim sepihak yang menyebut masyarakat adat Kalimantan mendukung penuh pembangunan IKN.
Ia menegaskan, pemerintah selama ini hanya mengundang dan meminta persetujuan dari tokoh adat provinsi lain. Sementara itu, Suku Balik yang tanahnya berada tepat di kawasan inti IKN justru diabaikan keberadaannya.
“Memang, yang jauh-jauh dari titik nol itu yang setuju. Kami yang berada tepat di titik nol tidak pernah dimintai pendapat atau persetujuan. Diklaim seolah-olah itu tanah negara, seakan tidak ada masyarakat, tidak ada tanah adat, tidak ada hak ulayat,” ungkapnya.
Adapun, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama masyarakat adat Suku Balik Sepaku dan tim kuasa hukum melayangkan uji materiil (judicial review) terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan untuk menguji efektivitas Pasal 21 UU IKN yang dinilai gagal memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak ulayat warga lokal.
Kuasa hukum pemohon, Yance Arizona, menyampaikan bahwa pasal yang digugat adalah Pasal 21 UU IKN. Pasal ini hanya mewajibkan pemerintah untuk "memperhatikan" hak masyarakat adat. Kata tersebut dinilai menempatkan posisi warga adat secara pasif tanpa memiliki daya tawar hukum yang seimbang.
“Kami menilai kata 'memperhatikan' di dalam Pasal 21 Undang-Undang IKN itu belum cukup. Karena sifatnya pasif, sangat bergantung pada pemerintah mau memperhatikan atau tidak. Jadi bukan hubungan yang timbal balik,” kata Yance.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar