Periskop.id - Status Jakarta sebagai ibu kota negara dipastikan masih tetap berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan tersebut sekaligus menegaskan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum resmi berlaku, sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini masih menggunakan status Daerah Khusus Ibukota (DKI), bukan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ini karena proses pemindahan ibu kota belum disahkan secara administratif oleh pemerintah pusat.
“Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka ibu kota itu di DKI Jakarta,” jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/5).
Menurut Pramono, putusan MK menjadi penegasan hukum bahwa seluruh aktivitas pemerintahan di Jakarta masih berjalan dalam kerangka ibu kota negara. “Sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota. Dengan keputusan MK, ini sebagai bagian penegasan dari itu,” ujar Pramono.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU IKN dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5). "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan, status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku hingga Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke Nusantara. Mahkamah merujuk Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 73 UU DKJ.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan istilah “berlaku” dalam pasal tersebut berkaitan langsung dengan efektifnya pemindahan ibu kota negara. Dengan demikian, status ibu kota negara masih melekat pada Jakarta selama Keppres pemindahan belum diterbitkan pemerintah.
Pembangunan IKN Tetap Jalan
Di sisi lain, pemerintah pusat menegaskan, pembangunan IKN di Kalimantan Timur tetap berjalan dan perpindahan aparatur negara akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan infrastruktur dan fasilitas publik di kawasan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mengatakan, pemindahan kementerian dan aparatur sipil negara akan dilakukan secara terukur agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan optimal.
"Perpindahan ibu kota dilakukan secara terukur, mengikuti progres pembangunan dan kesiapan layanan di IKN," ujar Djamari.
Menurutnya, sebagian kementerian dapat mulai berkantor di IKN apabila sarana dan prasarana pendukung telah siap digunakan. Ia menyebut pemerintah saat ini fokus memastikan kesiapan infrastruktur inti pemerintahan, termasuk hunian ASN, rumah sakit, sekolah, hingga pasar untuk menunjang kehidupan di ibu kota baru.
"Fasilitas inti pemerintahan ditinjau, terutama kesiapan infrastruktur utama dan fasilitas pendukung yang akan menopang aktivitas pemerintahan di IKN. Perkembangan infrastruktur di kawasan IKN menunjukkan kemajuan dan siap digunakan untuk mendukung aktivitas pemerintahan," tambahnya.
Pemerintah sendiri sebelumnya menargetkan IKN menjadi pusat pemerintahan baru Indonesia secara bertahap. Berdasarkan data Otorita IKN dan Kementerian PUPR, sejumlah infrastruktur utama seperti Istana Negara, kantor kementerian, jalan tol akses, hingga hunian ASN terus dikebut pembangunannya sepanjang 2025-2026.
Namun, sejumlah pengamat menilai perpindahan ibu kota membutuhkan kesiapan administratif, sosial, dan ekonomi yang matang agar transisi pemerintahan berjalan efektif. Karena itu, keputusan penerbitan Keppres pemindahan dinilai menjadi faktor kunci yang menentukan, kapan Jakarta resmi melepas statusnya sebagai ibu kota negara.
Sejauh ini, Jakarta masih menjalankan fungsi utama pemerintahan nasional, pusat ekonomi, dan pusat diplomasi Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi ekonomi Jakarta terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional masih menjadi yang terbesar di Indonesia dengan peran dominan pada sektor jasa, keuangan, perdagangan, dan pemerintahan.
Dengan putusan MK tersebut, status Jakarta sebagai ibu kota negara kini memiliki penegasan hukum yang lebih kuat sampai pemerintah pusat resmi menetapkan pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden.
Tinggalkan Komentar
Komentar