periskop.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat berbagai kasus kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum masih terus terjadi di sejumlah daerah. Data yang dihimpun jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menunjukkan praktik penyiksaan hingga kematian di tangan aparat masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana mengungkapkan, sepanjang 2022 hingga 2023 pihaknya bersama LBH di 18 wilayah mencatat sedikitnya 46 kasus penyiksaan dengan total 294 korban.

“Di tahun 2022 sampai dengan 2023 YLBHI dan LBH di 18 wilayah mencatat ada 46 kasus penyiksaan dengan 294 orang korban,” kata Arief dalam dalam Liga Demokrasi di Jakarta Pusat, Sabtu (7/3).

Menurut dia, kasus penyiksaan tersebut terjadi di berbagai wilayah Indonesia, dengan Papua menjadi salah satu daerah dengan angka kasus yang menonjol. YLBHI mencatat terdapat 14 kasus penyiksaan di Papua sepanjang 2023, dengan lima di antaranya menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus-kasus tersebut terjadi di sejumlah wilayah seperti Puncak Jaya, Merauke, Boven Digoel, Nduga, Jayapura, Sorong Selatan hingga Yahukimo. Arief menyebut pelaku dalam sejumlah peristiwa tersebut melibatkan aparat keamanan, baik dari kepolisian maupun militer.

“Di Papua ada 14 kasus penyiksaan dan lima di antaranya menyebabkan kematian sepanjang 2023. Kejadian ini tersebar di berbagai daerah seperti Puncak Jaya, Merauke, sampai Yahukimo, dan dilakukan oleh aparat kepolisian maupun TNI,” ujarnya.

Selain penyiksaan, YLBHI juga mencatat praktik pembunuhan di luar proses hukum atau extrajudicial killing. Berdasarkan pendampingan kasus yang dilakukan LBH di berbagai daerah, terdapat sedikitnya 24 korban pembunuhan di luar proses hukum yang terjadi di dalam tahanan kepolisian sepanjang 2020 hingga 2023.

“Selama 2020 sampai 2023 terdapat 24 korban pembunuhan di luar proses hukum atau extrajudicial killing di dalam tahanan kepolisian yang ditangani oleh LBH-LBH,” kata Arief.

Data lain yang dihimpun YLBHI menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2019 hingga 2024 terdapat sedikitnya 103 warga sipil meninggal di tangan aparat kepolisian. Dari jumlah tersebut, 28 orang meninggal akibat penyiksaan di dalam tahanan, sementara 95 lainnya tewas akibat penembakan oleh aparat.

Arief menilai angka tersebut menunjukkan masih kuatnya budaya kekerasan dalam praktik penegakan hukum. Ia juga mengingatkan bahwa angka tersebut belum termasuk korban dalam peristiwa besar seperti tragedi Tragedi Kanjuruhanyang menewaskan 138 orang.

“Dari 103 orang yang meninggal di tangan aparat kepolisian, 28 di antaranya meninggal karena penyiksaan di tahanan dan 95 lainnya karena penembakan oleh aparat,” ujarnya.

Temuan YLBHI tersebut juga sejalan dengan pemantauan yang dilakukan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. Lembaga ini secara rutin mencatat ratusan kasus kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian setiap tahun.

Menurut Arief, pemantauan KontraS menunjukkan bahwa dalam satu tahun sedikitnya terdapat sekitar 600 kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Pemantauan lembaga lain seperti KontraS juga menunjukkan bahwa setiap tahunnya setidaknya ada sekitar 600 kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian,” katanya.

Ia menambahkan, berbagai kasus kekerasan oleh aparat juga masih terus terjadi hingga saat ini. Salah satu kasus terbaru terjadi di Maluku, ketika seorang remaja berinisial AT berusia 18 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah dipukul menggunakan helm oleh anggota Brimob. Kasus lain juga terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, ketika seorang anak berinisial V tewas setelah ditembak oleh aparat kepolisian.

Arief menilai rentetan kasus tersebut menunjukkan bahwa reformasi kepolisian masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal akuntabilitas dan pengawasan terhadap penggunaan kekuatan oleh aparat.

“Kita belum berhenti berduka dan prihatin terhadap fakta-fakta ini, tetapi kekerasan oleh aparat kepolisian terus terjadi,” kata dia.