banner-sheroes-yoga
Makro

Penyaluran TKD Per Agustus Capai Rp504,3 Triliun, Ini Rinciannya

TKD hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp504,3 triliun atau 72,8% dari pagu APBN, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Penyaluran TKD Per Agustus Capai Rp504,3 Triliun, Ini Rinciannya
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung saat konferensi pers APBNKITA di Jakarta, Jumat (18/9/2026). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp504,3 triliun, atau sekitar 72,8% dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kinerjanya adalah telah disalurkan 504,3 triliun rupiah kepada alokasi TKD," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Jumat (18/9).

Tingkat penyaluran tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 65,8%, setelah adanya Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Pihaknya mencatat terdapat sejumlah faktor yang mendorong penyerapan TKD.

Pertama, kinerja penyerapan anggaran dan output pemerintah daerah yang membaik.

Kedua, adanya perubahan dalam mekanisme penyaluran tunjangan guru, yang kini dilakukan secara bulanan, dibandingkan sebelumnya yang dilakukan secara triwulanan. Ketiga, terdapat tambahan alokasi Dana Alokasi Umum atau DAU dan Dana Bagi Hasil atau DBH untuk pembayaran gaji ASN daerah.

Dengan peningkatan penyaluran tersebut, ia bilang, TKD juga memberikan dampak terhadap berbagai layanan publik di daerah. Di antaranya, terdapat sekitar 4,3 juta ASN daerah yang mendapatkan pembayaran gaji. Kemudian sekitar 42,3 juta siswa menerima BOS atau Bantuan Operasional Sekolah.

Selanjutnya, sekitar 5,8 juta siswa PAUD menerima BOP, yaitu Bantuan Operasional Penyelenggaraan. TKD juga mendukung 15.553 SPAM, atau Sistem Penyediaan Air Minum, melalui pembangunan dan peningkatan SPAM.

Selain itu, terdapat sekitar 992 ribu siswa yang mendapatkan program kesetaraan.

Kemudian sekitar 616 ribu guru menerima tunjangan. TKD juga mendukung penguatan 50 rumah sakit daerah, serta mendukung penanganan sekitar 285,2 kilometer jalan.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan tambahan TKD untuk penanganan bencana. Tambahan tersebut mencakup bencana Sumatra sebesar Rp10,6 triliun, sesuai Keputusan Menteri Keuangan atau KMK Nomor 59 Tahun 2026.

Sementara untuk penanganan bencana non-Sumatra, tambahan yang diberikan sebesar Rp18,9 triliun, berdasarkan KMK Nomor 198 Tahun 2026.

Dengan demikian, hingga akhir Agustus 2026, penyaluran TKD tidak hanya menunjukkan tingkat realisasi yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pembayaran gaji dan tunjangan ASN daerah, layanan pendidikan, kesehatan, air minum, pembangunan jalan, serta penanganan bencana di daerah.

"Namun yang juga penting untuk kita pahami adalah bahwa penyaluran TKD itu adalah bagian dari strategi fiskal nasional. Karena yang namanya APBN dan APBD itu merupakan satu kesatuan upaya negara membangun daerah dan memberikan layanan publik," tutup Suahasil.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Suahasil Nazara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), TKD, dan APBNKita dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.