KPK Dalami Dugaan Dana Operasional Fiktif Gubernur Papua
KPK memeriksa lima saksi dari Bank Mandiri Jayapura untuk mengusut dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua 2022 yang diduga fiktif dan bernilai triliunan rupiah.

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022 yang diduga fiktif. Nilai transaksi yang tengah diusut penyidik disebut mencapai triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pendalaman itu dilakukan lewat pemeriksaan lima saksi dari Bank Mandiri Cabang Jayapura. Para saksi diminta menerangkan pengetahuan mereka soal pencairan dana yang diduga fiktif tersebut.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022 yang diduga fiktif dengan nilai mencapai triliunan rupiah," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9).
Budi menerangkan, pemeriksaan kelima saksi tersebut berlangsung pada 17-18 September 2026. Pemeriksaan ini merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Para saksi dari Bank Mandiri Jayapura dipanggil karena diduga mengetahui detail transaksi pencairan dana yang menjadi objek penyidikan. Keterangan mereka bakal jadi salah satu bahan penguat konstruksi perkara oleh tim penyidik KPK.
Kasus dugaan korupsi ini sejatinya bukan perkara baru. KPK pertama kali mengungkap kasus tersebut pada 11 Juni 2025.
Saat itu, lembaga antirasuah menyebut ada dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua. Dugaan tersebut mencakup periode 2020-2022.
Dilansir Antara, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun. Angka tersebut menjadi dasar KPK melanjutkan penyidikan hingga saat ini.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua Dius Enumbi sebagai tersangka. Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penyidikan terhadap Lukas Enembe kemudian dihentikan setelah dia meninggal dunia pada 26 Desember 2023. Kasus terus berjalan untuk mengusut peran pihak lain, termasuk lewat pemeriksaan saksi-saksi dari sektor perbankan seperti yang berlangsung pekan ini.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Budi Prasetyo, dan gubernur papua dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.