Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam korupsi digitalisasi SPBU di PT Pertamina pada 2018-2023.

 

Berdasarkan pantauan Periskop.id, Selasa (4/8), sekitar pukul 18.17 WIB, tiga tersangka tersebut mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK.

 

Tiga tersangka itu adalah Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom (Persero) (2017-2019), Weriza selaku Pensiunan PT Telkom, dan Elvizar selaku Pensiunan/Mantan Direktur PT Pasific Cipta Solusi (Oktober 2019-Oktober 2024).

 

Saat digiring menuju mobil tahanan, tiga tersangka tersebut bungkam tak mengeluarkan satu kata pun.

 

Diketahui, KPK sebelumnya mengungkapkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 sejak September 2024.
 

Lalu, pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan kasus tersebut memasuki tahap akhir, dan tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

 

Kemudian, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan salah satu tersangka dalam perkara ini. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020-2024, yakni Elvizar.