Periskop.id - Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil mantan Ketua Pengurus Yayasan berinisial IWD untuk mendalami asal-usul ratusan airsoft gun, senjata api, amunisi hingga barang yang diduga narkotika yang ditemukan di sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pemanggilan IWD menjadi bagian dari penyelidikan polisi untuk menelusuri kepemilikan dan keberadaan barang-barang tersebut di lingkungan sekolah. Kasus ini menjadi sorotan setelah hampir 1.000 senjata dan airsoft gun ditemukan, disusul munculnya klaim berbeda antara pengurus yayasan dan pihak yang mengaku sebagai pemilik barang.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, penyidik akan meminta keterangan pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan kepengurusan yayasan sebelumnya.
"Dugaannya seperti itu, dan tentunya akan kami undang yang kaitan, yang disebutkan yayasan, ada kaitannya dengan pengurus lama, itu menjadi poin dalam pemeriksaan nanti," kata Joko kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/8).
Polisi sejauh ini telah meminta keterangan dari pihak yayasan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Keterangan para saksi akan menjadi dasar penyidik menentukan arah pengembangan perkara.
"Sudah ada saksi, dan dijadwalkan hari ini juga ada pemeriksaan. Tentunya, dari keterangan saksi, akan berkembang ke arah mana yang harus kita dalami terkait senjata-senjata ini," ujar Joko.
Polisi Temukan Dokumen, Narkoba hingga Senjata Api
Penyelidikan bermula ketika personel piket Reskrim dan Unit Identifikasi Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara pada 10 Juli 2026. Polisi kemudian mengamankan ratusan airsoft gun, sejumlah senapan angin, satu pucuk senjata api, empat laras senjata panjang serta barang bukti lainnya.
Kepolisian menyebut terdapat 995 unit airsoft gun dalam barang yang diamankan. Rincian yang disampaikan polisi mencakup 776 revolver airsoft gun dan 215 pistol airsoft gun. Selain itu, terdapat empat senapan angin, satu senjata api merek Francispa dan empat laras senjata panjang buatan pabrik.

Dalam pengembangan penyelidikan pada Rabu (5/8), polisi kembali menemukan tiga airsoft gun menyerupai FN90, AK-47 dan M4 Carbine. Dua linting yang diduga ganja serta satu paket yang diduga sabu juga ditemukan dan kini ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Penyidik juga menemukan sejumlah dokumen yang kini diperiksa untuk menelusuri keterkaitannya dengan barang-barang di lokasi. "Jadi, selain barang-barang yang ditemukan di lokasi, juga ada dokumen," kata Joko.
"Terkait dokumen-dokumen ini tentunya penyelidik Satreskrim sedang melakukan penyelidikan dan pendalaman," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi menerima laporan masyarakat terkait temuan tersebut pada 15 Juli 2026 dan telah membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal sebelum penyelidikan berkembang lebih lanjut.
Klaim Berbeda soal Asal-usul Airsoft Gun
Di tengah proses penyelidikan, muncul perbedaan keterangan mengenai kepemilikan dan tujuan penyimpanan ratusan airsoft gun tersebut. Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin Alhadid Endar Putra menyatakan, barang tersebut merupakan milik PT Lokta Karya dan memiliki izin dari Polri.
Ia menyebut airsoft gun itu disiapkan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak dan panahan yang direncanakan sejak 2021. Pihaknya mengacu pada Surat Izin SI/5483-XII/2008 sebagai dasar legalitas barang tersebut.
"Itu senjatanya legal. Itu bukan senjata sebetulnya, airsoft buat olahraga, buat ekskul menembak dan panahan di sekolah itu," kata Alhadid.
Pihak pengurus yayasan saat ini justru memberikan keterangan berbeda. Kuasa hukum yayasan Hermawanto menyebut berdasarkan informasi dari para guru yang telah lama mengajar di sekolah tersebut, tidak pernah terdapat kegiatan ekstrakurikuler menembak.
"Kami informasikan, berdasarkan informasi dari para guru-guru yang sudah lama di sini, bahwa di sekolah ini tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak," kata Hermawanto.
Pengurus yayasan baru juga mengaku tidak mengetahui keberadaan ratusan barang tersebut sampai memperoleh akses ke sejumlah ruangan yang sebelumnya tidak dapat mereka masuki. Temuan itu terjadi di tengah perselisihan kepengurusan yayasan yang melibatkan IWD.
Namun, pihak yang mewakili mantan ketua yayasan membantah sejumlah tudingan terkait lokasi penyimpanan serta kepemilikan narkoba dan VCD porno. Dengan adanya keterangan yang saling berbeda, kepolisian belum menyimpulkan siapa pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas seluruh barang tersebut.
Kepemilikan Airsoft Gun Tetap Diatur Polisi
Airsoft gun sendiri bukan barang yang sepenuhnya bebas dari pengawasan. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 mengatur perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api nonorganik Polri/TNI serta peralatan keamanan yang digolongkan sebagai senjata api, termasuk ketentuan mengenai airsoft gun untuk kepentingan olahraga.
Karena itu, klaim mengenai legalitas hampir 1.000 airsoft gun yang ditemukan masih menjadi salah satu bagian penting yang harus diverifikasi penyidik, termasuk keterkaitan izin dengan barang, kepemilikan serta lokasi penyimpanannya.
Di sisi lain, aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut disebut tetap berlangsung normal. Pihak yayasan menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia terkait kondisi sekolah setelah kasus tersebut mencuat.
Pemeriksaan terhadap mantan Ketua Pengurus Yayasan IWD kini menjadi salah satu langkah berikutnya bagi polisi untuk mengurai asal-usul barang, pihak yang menyimpannya, serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam temuan tersebut. Hingga penyelidikan selesai, dugaan terhadap pihak tertentu belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar