Periskop.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merampungkan peningkatan status 22 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari kelas D dan D Pratama menjadi kelas C hingga Juli 2026. Peningkatan ini bagian dari program besar peningkatan 66 RSUD kabupaten/kota yang digagas pemerintah untuk memperluas akses layanan spesialistik di daerah.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, percepatan program tersebut merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di bidang kesehatan. Ia menjelaskan, peningkatan status rumah sakit terus dikejar agar masyarakat di daerah bisa memperoleh layanan kesehatan spesialistik tanpa harus dirujuk jauh ke kota besar.

"66 RSUD dibangun agar bisa melayani stroke, jantung, kanker, ginjal, ibu dan anak," kata Budi dalam peresmian RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Rabu (10/6).

Budi menerangkan, pembangunan rumah sakit tidak berhenti pada fisik gedung saja. Pemerintah, menurutnya, turut melengkapi RSUD dengan dokter spesialis, tenaga kesehatan, dan peralatan medis modern seperti CT Scan, cathlab, mammografi, hingga USG.

Fasilitas tersebut membuat pasien di daerah kini bisa mendapat pemeriksaan penyakit berat tanpa perlu bepergian jauh. RSUD kelas C juga diperkuat dokter spesialis penyakit dalam, bedah, kebidanan dan kandungan, serta kesehatan anak sesuai standar kelas rumah sakit tersebut.

Sebelum program ini berjalan, banyak warga harus menempuh perjalanan berjam-jam lewat jalur darat untuk berobat. Di sejumlah wilayah kepulauan, pasien bahkan harus menyeberangi laut ke ibu kota provinsi hanya untuk menjalani CT scan atau konsultasi dengan dokter spesialis.

Setelah 22 RSUD rampung, pemerintah menargetkan 20 RSUD lainnya selesai sepanjang 2026, termasuk di Kabupaten Buru Selatan, Kepulauan Mentawai, dan Kerinci. Sebanyak 24 RSUD sisanya dijadwalkan tuntas pada 2027, dengan mayoritas berlokasi di kawasan Papua seperti Yahukimo, Puncak Jaya, dan Pegunungan Bintang.

Sebagian besar rumah sakit dalam program ini berada di wilayah kepulauan, perbatasan, dan pegunungan yang selama ini kekurangan akses layanan kesehatan. Rumah sakit kelas D hanya memiliki empat layanan spesialis dasar, yakni penyakit dalam, bedah, kebidanan dan kandungan, serta kesehatan anak, sementara kelas D Pratama melayani daerah dengan keterbatasan akses yang lebih sederhana.

Berbeda dengan kedua kelas tersebut, rumah sakit kelas C memiliki dukungan dokter spesialis lebih lengkap, fasilitas penunjang medis, dan peralatan kesehatan lebih memadai. Salah satu contohnya terlihat di RSUD Sungai Lemau, Kabupaten Bengkulu Tengah, yang kini berdiri sebagai gedung empat lantai dengan ruang tunggu luas dan peralatan CT Scan hingga cathlab.

Program peningkatan 66 RSUD ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Melalui program ini, pemerintah berupaya memeratakan layanan kesehatan berkualitas ke seluruh daerah, termasuk kawasan yang sebelumnya sulit dijangkau.

Budi menilai, peningkatan status RSUD harus memberi dampak nyata bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat layanan kesehatan. "Semuanya dilayani di sini dan selesai di sini," pungkas Budi.