Periskop.id - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) terus memperkuat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) guna meningkatkan produktivitas kebun milik petani sekaligus menjaga keberlanjutan industri sawit nasional.

‎Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum BPDP, Zaid Burhan Ibrahim, mengatakan bantuan tersebut diberikan khusus kepada pekebun sawit rakyat, bukan perusahaan.

‎Ia menjelaskan pada program tersebut, pihaknya memberikan hibah sebesar Rp60 juta per hektare kepada pekebun sawit rakyat yang lahannya sudah tua dan tidak lagi produktif.

‎"Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan, nilainya Rp60 juta per hektare. Pekebun sawit rakyat mendapatkan bantuan hibah, bukan perusahaan," kata Zaid dalam media briefing, Kalimantan Tengah, Rabu (29/7).

‎"Kalau perusahaan, luasan lahannya sudah sangat luas dan bisa melakukan peremajaan sendiri. Kalau pekebun sawit rakyat, kita perlu perhatikan sehingga keberlanjutan sawit ini tetap terjaga," lanjutnya.

‎Ia menegaskan, perusahaan tidak menjadi sasaran program karena dinilai memiliki kemampuan finansial untuk melakukan peremajaan secara mandiri. Sementara itu, pemerintah perlu memberikan dukungan kepada petani agar produktivitas sawit tetap terjaga.

‎"BPDP ini konsepnya dari sawit kembali ke sawit. Jadi, kita memberikan program peremajaan sawit rakyat," imbuhnya.

‎Zaid menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, bantuan hibah diberikan maksimal untuk lahan seluas 4 hektare per orang. Dana tersebut tidak bersifat pinjaman sehingga petani tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikannya.

‎Menurut dia, anggota keluarga yang memiliki lahan masing-masing tetap dapat mengajukan bantuan selama memenuhi persyaratan. Misalnya, kakak memiliki lahan 4 hektare dan adik memiliki lahan 3 hektare, keduanya tetap dapat memperoleh hibah sebesar Rp60 juta per hektare.

‎"Ini bukan pinjaman. Jadi, pekebun-pekebun sawit rakyat tidak perlu mengembalikan lagi. Nilainya Rp60 juta per hektare, tetapi per orang maksimal 4 hektare," terangnya.

‎Zaid mengatakan, besaran hibah Rp60 juta per hektare telah dihitung bersama Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan dinilai cukup untuk membiayai proses peremajaan mulai dari pembongkaran tanaman tua, penanaman kembali, hingga memasuki masa produksi.

‎Ia mengakui, tantangan terbesar dalam program peremajaan sawit rakyat saat ini adalah masih rendahnya minat petani untuk meremajakan kebunnya. Selain keterbatasan informasi, banyak petani enggan menebang tanaman lama karena masih menghasilkan, terutama ketika harga sawit sedang tinggi.

‎Padahal, menurut Zaid, penggunaan bibit unggul mampu meningkatkan produktivitas secara signifikan. Jika kebun dengan bibit biasa hanya menghasilkan sekitar 14 ton per hektare, bibit unggul mampu menghasilkan hingga 31 ton per hektare. Bahkan, masa panennya juga lebih cepat, yakni sekitar 2,5 hingga 3 tahun setelah penanaman.

‎"Kalau dengan bibit-bibit yang unggul, 31 ton tadi kan, kalau yang biasa kan (tidak unggul hanya) 14 ton. Berapa kali lipat? Dua kali lipat lebih kan. Itu akan rugi sepanjang 25 tahun," ungkapnya.

‎Lebih jauh, untuk memastikan keberhasilan program, penyaluran hibah dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp30 juta per hektare digunakan untuk penumbangan tanaman lama, penyiapan lahan, hingga penanaman bibit baru.

‎Setelah proses tanam selesai, BPDP menyalurkan sisa Rp30 juta untuk pemupukan, pemeliharaan, dan perawatan tanaman hingga memasuki masa panen sekitar tiga tahun kemudian.

‎"Kalau sudah tanam, kita kasih lagi yang 30 jutanya. Untuk pupuk, untuk penyerbukan, vitamin, dan lain sebagainya. Untuk perawatannya, sehingga nanti di kurang lebih 3 tahun sudah bisa panen," tutup Zaid.