periskop.id - Kedutaan Besar Filipina di Jakarta menyarankan seluruh komunitas Filipina yang berada di ibu kota untuk sementara waktu tetap berada di dalam ruangan dan tidak keluar rumah. 

Imbauan ini dikeluarkan sebagai respons atas maraknya aksi unjuk rasa yang berkelanjutan di berbagai kawasan di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam maklumat resmi yang dirilis pada Jumat, 29 Agustus 2025, pihak kedutaan juga meminta warganya untuk selalu memprioritaskan keselamatan pribadi dengan meningkatkan kewaspadaan.

“Warga Filipina yang saat ini berada di Jakarta harus menerapkan kehati-hatian dan kewaspadaan demi keselamatan, serta menghindari kerumunan besar yang dapat membahayakan diri mereka,” demikian kutipan dari maklumat resmi yang diunggah melalui akun media sosial kedutaan.

Meskipun pihak kedutaan menilai situasi di Jakarta secara umum masih tergolong relatif aman, mereka menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi secara saksama. 

Kedutaan Besar Filipina berkomitmen akan memberikan informasi atau saran lebih lanjut kepada warganya jika diperlukan.

Bagi warga negara Filipina atau pihak lain yang terdampak situasi dan memerlukan bantuan darurat, pihak kedutaan telah menyediakan nomor kontak khusus. 

Layanan Assistance-to-Nationals (ATN) dapat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp di nomor +62811887334.

Gelombang unjuk rasa yang melanda Jakarta dalam beberapa hari terakhir dipicu oleh sebuah insiden tragis pada Kamis (28/8) malam. Peristiwa ini menewaskan seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan, yang terlindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat. 

Insiden tersebut secara cepat menyulut kemarahan dan solidaritas publik, yang berujung pada aksi massa besar-besaran dari elemen mahasiswa dan komunitas pengemudi daring di sejumlah titik vital, termasuk di depan Markas Polda Metro Jaya.

Perlu diketahui, eskalasi protes ini terjadi di tengah memanasnya suhu politik akibat isu-isu di parlemen, terutama terkait wacana kenaikan tunjangan bagi anggota DPR.