periskop.id - Indonesia dan Brasil resmi memperkuat kerja sama di bidang pertanian dan peternakan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai tindakan sanitari dan fitosanitari (Sanitary and Phytosanitary/SPS). Kesepakatan ini juga mencakup sertifikasi produk yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/10).

MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean, bersama Menteri Pertanian dan Peternakan Brasil, Carlos Fávaro. Penandatanganan turut disaksikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Brasil Lula da Silva, beserta jajaran pejabat tinggi kedua negara.

Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem keamanan hayati nasional sekaligus membuka peluang ekspor yang lebih luas.

“Melalui kerja sama ini, kita membangun sistem yang saling percaya antara dua negara besar di bidang pertanian, peternakan, dan hasil laut. Indonesia dan Brasil bersepakat memperkuat pengawasan, mempercepat proses sertifikasi, dan memastikan perdagangan yang aman dan efisien,” ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (24/10).

Kerja sama ini dipandang sebagai tonggak penting dalam mempererat hubungan bilateral, khususnya di sektor pertanian, peternakan, dan hasil laut. Selain itu, kesepakatan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi perdagangan sekaligus memperluas akses pasar kedua negara.

Bagi Indonesia, manfaat strategis yang diharapkan antara lain peningkatan akses ekspor ke Brasil, transfer pengetahuan dan teknologi SPS, penguatan kapasitas kelembagaan melalui riset dan pelatihan, serta penerapan sistem digital untuk mempercepat dan mengefisienkan perdagangan internasional.

Sahat menambahkan bahwa kesepahaman ini sejalan dengan WTO Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS Agreement), yang menekankan pentingnya penerapan standar kesehatan dalam perdagangan global. Dengan demikian, Indonesia dapat memperkuat posisinya dalam forum internasional terkait kebijakan SPS.

Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, kedua negara akan membentuk kelompok kerja bersama (Joint Working Group/JWG) dan menyusun rencana kerja (Work Plan) yang diperbarui secara berkala. Mekanisme ini diharapkan mampu menjaga konsistensi dan keberlanjutan kerja sama.