Periskop.id - Korea Selatan kini berada di garis depan dalam perlombaan regulasi teknologi global. Melansir laporan dari The Guardian pada Kamis (29/1), Negeri Gingseng tersebut resmi meluncurkan paket undang-undang kecerdasan buatan (AI) yang diklaim paling komprehensif di dunia.
Langkah ini berpotensi menjadi acuan global bagi negara-negara lain yang masih berupaya mengejar ketertinggalan dari pesatnya perkembangan teknologi.
Undang-Undang AI yang mulai berlaku penuh sejak Kamis pekan lalu ini hadir di tengah kekhawatiran masyarakat internasional mengenai dampak media buatan AI serta sistem pengambilan keputusan otomatis yang makin sulit dikendalikan.
Namun, meski menyandang status pionir, regulasi ini langsung memicu perdebatan sengit antara pemerintah, pelaku industri, dan aktivis hak asasi manusia.
Poin Utama dalam Regulasi Baru
Untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat, pemerintah Korea Selatan menetapkan beberapa aturan main yang wajib dipatuhi oleh para pengembang dan penyedia layanan AI.
Perusahaan wajib memberikan label pada konten yang dihasilkan oleh AI. Untuk karya seni atau kartun, wajib disematkan watermark digital yang tidak kasat mata.
Namun, untuk konten deepfake (video atau gambar rekayasa) yang terlihat sangat nyata, label peringatan wajib disertakan secara jelas agar tidak mengecoh publik.
Sistem AI yang digunakan dalam sektor sensitif seperti diagnosis medis, rekrutmen karyawan, dan persetujuan pinjaman bank dikategorikan sebagai "AI berdampak tinggi".
Sistem ini wajib melalui penilaian risiko dan mendokumentasikan proses pengambilan keputusannya. Uniknya, sistem bisa dikecualikan jika keputusan akhir tetap berada di tangan manusia.
Model AI yang sangat kuat diwajibkan menyerahkan laporan keselamatan berkala. Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa ambang batas kategori ini sangat tinggi, sehingga hingga saat ini belum ada model AI global yang benar-benar memenuhinya.
Bagi perusahaan yang melanggar, pemerintah menyiapkan sanksi denda hingga 30 juta won atau sekitar Rp350 juta (kurs £15.000). Namun, agar pelaku usaha tidak kaget, pemerintah memberikan masa tenggang minimal satu tahun sebelum sanksi tersebut benar-benar ditegakkan.
Ambisi Global dan Frustrasi Startup Lokal
Regulasi ini adalah bagian dari ambisi besar Korea Selatan untuk duduk di jajaran tiga besar kekuatan AI dunia bersaing dengan Amerika Serikat dan China.
Pemerintah menegaskan bahwa sekitar 80% sampai 90% isi undang-undang ini sebenarnya bertujuan untuk mempromosikan industri, bukan untuk membatasi ruang gerak pengusaha.
Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya ketidaksiapan. Survei dari Startup Alliance pada Desember lalu mengungkap bahwa 98% startup AI lokal belum siap mematuhi aturan baru tersebut.
Co-head Startup Alliance, Lim Jung-wook, mengungkapkan bahwa ada rasa frustrasi yang meluas di kalangan pengusaha muda.
“Ada sedikit rasa kesal. Kenapa kita harus jadi yang pertama?” ujarnya.
Kritik lain menyoroti ketimpangan persaingan. Semua perusahaan Korea Selatan wajib patuh tanpa memandang skala bisnisnya, sementara perusahaan asing seperti Google dan OpenAI baru dikenai aturan jika mereka sudah memenuhi ambang batas tertentu.
Isu Sensitif: Deepfake dan Perlindungan Warga
Langkah berani pemerintah ini juga didorong oleh kondisi domestik yang darurat. Berdasarkan laporan Security Hero tahun 2023, Korea Selatan menyumbang 53% korban pornografi deepfake secara global.
Investigasi pada Agustus 2024 bahkan mengungkap jaringan besar di Telegram yang menyebarkan konten seksual buatan AI yang menyasar perempuan dan anak-anak.
Meskipun urgensinya tinggi, kelompok masyarakat sipil menilai undang-undang ini masih "ompong". Empat organisasi HAM, termasuk Minbyun (asosiasi pengacara HAM), menyatakan bahwa perlindungan bagi korban sangatlah minim.
Mereka mengkritik bahwa istilah "pengguna" dalam undang-undang lebih merujuk pada institusi pengguna sistem (seperti rumah sakit), bukan individu yang menjadi korban.
Komisi HAM Korea Selatan juga menyoroti definisi "AI berdampak tinggi" yang dianggap masih kabur, sehingga kelompok rentan tetap berada di area abu-abu yang tidak terlindungi secara hukum.
Alice Oh, seorang profesor ilmu komputer di KAIST, memberikan pandangan bahwa aturan ini memang belum sempurna, namun didesain untuk terus berkembang.
Korea Selatan sengaja mengambil jalur tengah, yakni tidak seketat Uni Eropa yang berbasis risiko, namun lebih teratur dibanding pendekatan pasar bebas Amerika Serikat atau model China yang dipimpin negara.
Kementerian Sains dan TIK menyatakan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk membangun ekosistem AI yang sehat dan aman. Melalui pendekatan "promosi dan regulasi berbasis kepercayaan", Korea Selatan berharap kerangka kerja fleksibel ini akan menjadi referensi penting dalam diskusi tata kelola teknologi di masa depan.
Tinggalkan Komentar
Komentar