periskop.id - Mellisa Anggaraini, pengacara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menegaskan pemeriksaan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi bukan tersangka dalam korupsi kuota haji.

“Bukan (sebagai tersangka), sebagai saksi,” kata Mellisa kepada wartawan, Jumat (30/1).

Mellisa menegaskan, kliennya diperiksa sebagai saksi untuk berkas Gus Alex yang sebelumnya sudah diperiksa KPK, pada Senin (26/1) dan Kamis (29/1).

“Sebagai saksi untuk Gus Alex yang ditetapkan sebagai tersangka kemarin,” tutur dia.

Mellisa juga membantah pemeriksaan Yaqut ke KPK untuk penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Enggak seperti itu lah, karena kan pemanggilannya sebagai saksi di berkas perkaranya Alex,” tutur dia.

Yaqut juga hanya akan hadir tanpa membawa dokumen apa pun. Sebab, hanya keterangan Yaqut yang dibutuhkan penyidik.

Mellisa kembali menekankan, pemeriksaan kliennya tersebut tidak berhubungan dengan penahanan.

“Jadi, beliau dipanggil hari ini sebagai saksi, jadi gak relevanlah terkait penahanan,” ujar dia.

Mellisa mengungkapkan, Yaqut akan memenuhi pemeriksaan KPK hari ini. Ia memperkirakan Yaqut akan hadir sekitar jam 13.00 WIB.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi pemeriksaan Yaqut pada Jumat (30/1). Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam korupsi kuota haji.

“Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020 - 2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam pernyataan tertulis, Jumat (30/1).

Adapun, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut bersama staf khususnya saat itu, Gus Alex, sebagai tersangka korupsi kuota haji. Namun, sampai hari ini, mereka belum ditahan.