periskop.id - Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto memastikan kesiapan pemerintah menyusun argumentasi kuat menghadapi proses investigasi United States Trade Representative (USTR). Persyaratan penyelidikan otoritas perdagangan Amerika Serikat tersebut segera terpenuhi sejak tahap awal.
"Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia berusaha mengantisipasi sejak awal proses penyiapan persyaratan di dalam investigasi ini akan kita persiapkan dengan baik," katanya saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (17/3).
Penyelidikan ini menyasar kebijakan ekonomi asing pemicu timbulnya kapasitas berlebih sektor manufaktur. USTR turut menyelidiki kegagalan penegakan larangan impor barang hasil tenaga kerja paksa.
Langkah investigasi Pasal 301 ini merupakan imbas putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat. Lembaga peradilan tersebut resmi membatalkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977.
Kemenko Perekonomian langsung mengonsolidasikan berbagai instansi pemerintah beserta asosiasi pengusaha terkait. Langkah penyelarasan masukan ini bertujuan memperkuat posisi tawar Indonesia di mata internasional.
Pemerintah perlu membuktikan kondisi riil industri domestik sangat jauh berbeda dari sangkaan USTR terhadap beberapa negara lain. Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) menjadi landasan utama pembelaan.
"Ke depan, perlunya adanya pembentukan tim koordinasi untuk menindaklanjuti proses investigasi ini dan juga melakukan sesi konsultasi dengan USTR," ujarnya.
Tim lintas instansi ini bertugas menyusun pembuktian spesifik berbasis analisis hukum, regulasi, dan data konkret. Upaya ini menargetkan percepatan proses konsultasi melampaui jadwal awal.
Pemerintah bersiap menunjukkan kelengkapan regulasi domestik pengatur praktik antidumping maupun countervailing. Aturan larangan penggunaan tenaga kerja paksa juga masuk dalam daftar pembuktian utama.
Kapasitas produksi manufaktur nasional dipastikan selalu mematuhi rambu-rambu perdagangan internasional. Negara memiliki landasan tindakan hukum tegas menjerat setiap praktik pelanggaran operasional.
"Mengenai kelebihan kapasitas produksi sektor manufaktur yang diekspor itu tidak menyalahi aturan WTO apabila tidak terjadi praktik dumping maupun praktik perdagangan tidak adil lainnya, seperti predatory pricing," pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar