periskop.id - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengonfirmasi keterlibatan empat prajuritnya dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Institusi kepolisian militer langsung menahan keempat tersangka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Tadi pagi saya menerima, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," katanya saat menggelar jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (18/3).

Keempat anggota militer tersebut teridentifikasi melalui inisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka kini berstatus sebagai tersangka kasus penyerangan brutal terhadap wakil koordinator lembaga HAM tersebut.

Institusi penegak disiplin militer ini langsung menjebloskan seluruh pelaku ke dalam sel tahanan. Fasilitas pengurungan pengamanan tingkat tinggi tersebut berlokasi di markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.

"Para tersangka sudah kita amankan sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI, untuk tempat penahanannya, kita akan lakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum," tuturnya.

Tim penyidik terus melakukan pendalaman mendetail terhadap kasus kekerasan ini. Pengusutan menyasar langsung pada pencarian motif komplotan pelaku melakukan penyerangan fisik tersebut.

"Jadi kita masih mendalami motifnya," tegasnya.

Penanganan kasus ini menerapkan pasal pidana berat terhadap seluruh pelaku kejahatan. Ancaman hukuman kurungan penjara menanti oknum prajurit tersebut sesuai peran masing-masing.

"Pasal yang dikenakan kepada empat terduga pelaku sementara kita menerapkan 467 KUHP di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang empat tahun, tujuh tahun," jelasnya.

Pihak kepolisian militer juga berupaya melengkapi seluruh alat bukti penyelidikan kasus. Puspom TNI segera mengumpulkan rekam medis terkait kondisi luka fisik korban.

"Kita akan mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM," paparnya.

Peristiwa tragis ini menimpa korban di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3) malam. Andrie saat itu baru saja menyelesaikan sesi perekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Serangan cairan kimia ini menimbulkan dampak kerusakan tubuh cukup fatal. Korban berdasarkan diagnosis awal tim dokter menderita luka bakar 24% meliputi area mata, wajah, dada, hingga bagian tangan.