periskop.id - Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kemungkinan adanya tindakan spontan di balik upaya mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), menyembunyikan tiga unit mobil dari rumah dinasnya.
Pernyataan ini disampaikan Asep untuk merespons pertanyaan mengenai potensi adanya unsur perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.
"Kami sedang mendalami apakah itu disembunyikannya spontan ya. Artinya, spontan IEG ini, kemudian memerintahkan saudaranya dan segala macamnya untuk menyembunyikan mobil dan lain-lainnya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Asep menjelaskan, apabila Immanuel Ebenezer sendiri yang memerintahkan penyembunyian mobil-mobil tersebut, maka ia tidak dapat dikenakan pasal perintangan penyidikan.
Hal ini karena seorang tersangka, menurut Asep, memiliki hak ingkar atau hak untuk tidak mengakui perbuatannya.
"Kalau tersangka itu punya hak ingkar, hak untuk mengingkari, hak untuk tidak mengakui, seperti itu. Nah, hak ingkar dari tersangka ini tidak termasuk di dalam perintangan," katanya.
Namun, Asep menegaskan bahwa situasinya akan berbeda jika ada pihak lain di luar status tersangka yang terbukti membantu menyembunyikan barang bukti.
"Akan tetapi, kalau ada pihak lain yang memang di luar tersangka itu kemudian membantu untuk menyembunyikan, membantu untuk menghalang-halangi, nah itu bisa dikenakan pasal perintangan," jelasnya.
Sebelumnya, tiga mobil milik Ebenezer sempat dinyatakan hilang dari rumah dinasnya pada 26 Agustus 2025, tak lama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga mobil tersebut akhirnya telah dikembalikan seluruhnya ke KPK pada 9 September 2025.
Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka bersama sepuluh orang lainnya oleh KPK pada 22 Agustus 2025 dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Tinggalkan Komentar
Komentar