Periskop.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, mulai Januari 2026 insentif Rp30 juta untuk dokter spesialis di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) diberikan langsung dari pemerintah pusat. Jadi, bukan lagi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Hal itu Menkes sampaikan di Jakarta, Kamis (22/1) menjawab awak media tentang insentif bagi 1.500 dokter spesialis di daerah 3T yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Presiden sejak Agustus 2025.

"Waktu itu karena di tengah tahun, itu dikasihkan ke pemda lewat DAK. Dan gak semua jalanin. Biasa lah, ini kan kalau ada peraturan baru mereka merasa 'ini mau dipakai yang lain'," kata Budi Gunadi.

Karena penyaluran melalui DAK kurang lancar, kata Menkes, akhirnya insentif diberikan langsung oleh pemerintah pusat sambil memperbaiki sistem penyaluran.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis ,dan Dokter Gigi Subspesialis, yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).

Untuk tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK. Khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Penetapan wilayah penerima diprioritaskan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu daerah dengan keterbatasan akses, daerah yang kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif atau dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat.

Tidak hanya tunjangan khusus, dokter-dokter spesialis dan subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis, juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2025 tunjangan khusus yang diberikan kepada para dokter per bulan itu di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlalu sesuai ketentuan kepegawaian.

Pemerintah pun mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan tersebut. Terutama terkait alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.

Dikawal Ketat
Beberapa waktu lalu, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto memandang pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), harus dikawal ketat. Hal ini diperlukan agar insentif ini benar-benar berdampak pada perbaikan layanan kesehatan.

“Pasal 213 dan 218 UU Kesehatan menugaskan negara menjamin akses layanan kesehatan yang adil. Tapi kalau tidak dibarengi sistem distribusi yang kuat dan fasilitas yang memadai, tunjangan ini hanya jadi kebijakan simbolik,” kata Edy. 

Hal tersebut disampaikannya menanggapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis dan Subspesialis di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan.

Menurut dia, penerbitan perpres tersebut merupakan langkah strategis yang selaras dengan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Meskipun begitu, kata dia menegaskan, kebijakan itu harus dikawal ketat agar tidak menjadi program populis saja.

Lebih lanjut, menurut Edy, pemerintah perlu pula memastikan, daerah tujuan para dokter tersebut telah dilengkapi dengan fasilitas dan alat kesehatan yang dapat menunjang pemeriksaan medis. Jaminan keamanan dan hukum juga harus didapatkan dokter di DTPK.

Diketahui, perpres itu mengatur pemberian tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan kepada sekitar 1.100 dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di wilayah DTPK. Jika hal itu direalisasikan, dalam setahun, setidaknya pemerintah mengeluarkan anggaran sekitar Rp4 triliun. Menurut Edy, hal tersebut adalah investasi yang baik.

“Masyarakat bisa menikmati pemerataan kesehatan, diharapkan juga biaya kesehatan di DTPK bisa ditekan karena pemerataan dokter,” ucapnya. 

Lalu masih terkait anggaran, Edy mendorong agar pendanaan untuk tunjangan tersebut harus berasal dari APBN. Dia mengaku tidak ingin ada beban untuk daerah karena masing-masing daerah memiliki kekuatan fiskal yang berbeda.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu mengaku khawatir jika sumber tunjangan dibebankan daerah, nominal tunjangan yang diberikan ke dokter akan menjadi berbeda-beda. “Harus ada kepastian pembiayaan lewat APBN agar penempatan dokter spesialis bisa berkelanjutan dan tidak ‘angin-anginan’,” ucap Edy.