Periskop.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meyakini, rencana mogok dagang dari asosiasi pedagang daging, tak diikuti seluruh pedagang daging di Jakarta. Hal ini diungkapkan Pramono menanggapi isu rencana aksi mogok berjualan para pedagang daging yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI).

Pramono meyakini, meski isu tersebut beredar, masih ada beberapa pedagang yang akan tetap berdagang. “Saya membaca berita itu dan saya sudah mengecek di lapangan. Memang ada keinginan, tetapi saya yakin tetap berjualan di Jakarta. Tidak semua asosiasi bisa melarang anggotanya berjualan,” kata Pramono di Jakarta Barat, Kamis (22/1)

Sebelumnya, Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (DPD APDI) DKI Jakarta meminta Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, segera mengatasi harga sapi yang mahal.

Ketua DPD APDI Jakarta Wahyu Purnama menyebut, kenaikan harga daging sapi dirasakan masyarakat menengah ke bawah, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Wahyu menyebutkan, dalam rapat dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian, pada 5 Januari lalu pihak pemerintah telah menjanjikan harga sapi timbang hidup akan stabil dalam dua pekan.

Namun, hasil rapat itu tidak kunjung direalisasikan. Di sisi lain, pedagang juga dihadapkan pada penurunan daya beli masyarakat. “Harga sapi timbang hidup dari feedloter yang terlalu tinggi, harga karkas dari RPH mengikuti naik,” ujar Wahyu.

Setelah mendengar aspirasi anggotanya, bandar sapi potong, dan pedagang daging di pasar tradisional se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta masyarakat menengah ke bawah, DPD APDI memutuskan bertindak. 

Rencananya, aksi mogok dagang ini digelar selama tiga hari mulai Kamis (22/1/2026) hingga Sabtu (24/1/2026). Wahyu menyebutkan, lokasi aksi akan berada di seluruh pasar dan RPH se-Jabodetabek.

Kuota Impor
Jika diusut lebih jauh, isu pemogokan ini tak terlepas dari kebijakan pemerintah memberikan alokasi kuota impor daging sapi sebesar 30 ribu ton pada 2026 untuk importir swasta. Jumlah tersebut hanya sekitar 16% dari keseluruhan kuota impor tahun ini sebanyak sebanyak 297.000 ton.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) Teguh Boediyana, Sabtu (10/1) mengungkapkan, kuota yang diberikan untuk perusahaan swasta tersebut jauh di bawah alokasi 2025 yang mencapai 180 ribu ton.

Menurut dia, jumlah tersebut sangat berat dan mengancam kelangsungan hidup banyak Perusahaan. Paalnya, mereka sudah mempersiapkan diri dengan angka minimal yang sama dengan tahun lalu.

"Jika tidak ada kuota yang memadai maka konsekuensinya akan terjadi gejolak dan yang paling gampang buat pengusaha adalah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ucapnya. 

Sebelumnya sejumlah asosiasi yang bergerak di sektor usaha daging mempertanyakan kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan), terkait pemberian kuota impor daging sapi tahun 2026 yang dipangkas drastis dari tahun lalu tanpa ada penjelasan dari pemerintah.

Dalam pertemuan tertutup tersebut kalangan asosiasi yang hadir yakni APPDI, Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI) Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI) dan Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA).

Teguh menambahkan, kebijakan kuota impor daging, sebetulnya tak sejalan dengan arahan dan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta tidak perlu lagi ada kebijakan kuota impor. Khususnya untuk produk-produk yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Oleh karena itu, lanjutnya, kalangan pelaku usaha meminta dilakukannya peninjauan kembali kebijakan pemberian kuota impor daging sapi yang hanya 16% dari total kuota impor tahun ini. Apalagi dilakukan tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi kepada para pelaku usaha.

Sementara itu, wakil APPHI Marina Ratna DK menjelaskan, Kementan telah mengeluarkan kuota impor sebanyak 297.000 ton untuk 2026. Terdiri dari 100.000 ton daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, dan 75.000 ton daging dari negara lain yang semuanya diberikan kepada BUMN, yakni PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Sedangkan perusahaan swasta yang berjumlah 108 perusahaan, tambahnya, yang terdiri dari 74 perusahaan lama dan 34 perusahaan baru, hanya mendapat 30.000 ton, sedangkan sisa 17.000 ton lagi adalah jatah untuk daging industri.

"Kami menemui Kementan ini meminta penjelasan pemerintah mengapa kuota impor daging sapi reguler diberikan hanya 30.000 ton tahun ini untuk 100 lebih importir daging. Padahal, tahun lalu kuota impor yang diberikan pemerintah mencapai 180.000 ton,” tuturnya. 

Selain volume kuota yang dipangkas drastis, Marina juga mengeluhkan, pengusaha hanya diberikan dua jenis daging dan produk daging yang boleh diimpor, dari sekian banyak jenis daging dan produk daging yang bisa diimpor sesuai dengan kode HS.

"Jadi, tiap perusahaan hanya dikasih dua kode HS. Artinya, dari delapan kode HS yang kita ajukan, hanya dua kode HS yang disetujui," serunya. 

Menurut Teguh dan Marina, selain kepada Kementan, pihaknya juga siap melakukan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator bidang Pangan terkait kuota impor daging 2026 tersebut.