Periskop.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengimbau masyarakat tak mencoba untuk mengonsumsi "gas tertawa" alias Whip Pink, yang kini marak diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, Whip Pink yang diduga sebagai penyebab wafatnya salah satu selebgram ini, sangat berbahaya. Mengonsumsinya dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf permanen, hingga kematian.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, gas tertawa mengandung Dinitrogen Oksida (N2O), yakni zat yang pada suhu ruang berwujud gas tak berwarna dan tidak mudah terbakar. Apabila dihirup atau dicicip terasa sedikit aroma dan rasa manis.
"N2O bukan untuk konsumsi rekreasi. Efek euforianya singkat, tetapi risikonya fatal dan permanen," ucap Suyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/1).
Dia menjelaskan, N20 disebut gas tertawa karena perilaku penyalahguna gas tersebut menyerupai perilaku senang dan bisa sampai tertawa. Di luar konteks medis, N2O sering disalahgunakan sebagai inhalan untuk mendapatkan efek euforia singkat, relaksasi, atau halusinasi ringan.
Suyudi menegaskan, penyalahgunaan N2O untuk efek euforia sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf, hingga kematian. "Penyalahgunaan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia)," tuturnya.
Dengan demikian, dia berharap masyarakat bisa waspada dan memberikan edukasi kepada keluarga, dengan mengenali bentuk penyalahgunaannya. Barang berbahaya ini biasanya dijual dalam kemasan seperti berupa tabung kecil atau cartridge maupun balon yang dihirup.
Suyudi juga meminta agar para orang tua bisa mengawasi lingkungan pergaulan anak dan remaja serta melaporkan peredaran gelap N2O. Apabila menemukan praktik penjualan atau penggunaan untuk disalahgunakan, sambung dia, laporkan segera ke BNN melalui layanan telepon 184 atau pihak kepolisian terdekat.
"Jika ada anggota keluarga yang terlibat, segera hubungi layanan konseling serta rehabilitasi BNN yang bersifat rahasia dan gratis," tambah Suyudi.
BNN pun berkomitmen penuh untuk melindungi kesehatan masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan zat adiktif. Baik yang sudah tergolong narkotika, narkoba jenis baru alias New Psychoactive Substances (NPS), maupun zat berbahaya seperti N2O bila disalahgunakan.
Ia menegaskan, upaya pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi akan terus dioptimalkan demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang Bersih dari Narkoba (Indonesia Bersinar).
Dijual Bebas
Secara hukum, Suyudi mengungkapkan di Indonesia hingga awal tahun 2026, gas tertawa belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Gas dimaksud juga belum ada dalam daftar terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 yang menjadi acuan untuk penyesuaian jenis narkotika, termasuk memasukkan zat baru yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.
Untuk itu, Kepala BNN menyebutkan peredaran Whip Pink di tanah air masih legal dan sulit ditindak secara pidana narkotika, meskipun dampaknya berbahaya. Meski tak masuk UU Narkotika, Suyudi menyampaikan tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat tersebut, karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja.
"Di berbagai negara, N2O kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi," ungkapnya.
Contohnya saja, bintang acara realitas TV Inggris Jack Fincham mendapat bantuan rehabilitasi narkoba, setelah mengaku menggunakan gas tertawa (laughing gas) karena bokek dan kembali kecanduan. Mantan pemenang Love Island tersebut mengungkapkan, ia kini hanya memiliki sisa uang 20 poundsterling di rekeningnya.
Jack dalam wawancara surat kabar yang dilansir dari Mirror, Minggu (25/1), menjelaskan, ia mulai mengonsumsi gas dinitrogen monoksida (nitrous oxide) itu setelah keluar untuk minum-minum pada Desember 2025 karena mengira telah berhasil mengatasi kecanduan narkoba.
"Sejak saat itu saya telah menggunakan narkoba, saya telah menggunakan laughing gas. Saya mengonsumsi nitrous oxidebersama teman-teman, saya seperti anak kecil yang bodoh," ujar Jack yang merasa malu karena di usia 33 tahun seharusnya ia sudah mapan dan menikah.
Kepala BNN sendiri mengungkapkan, gas tertawa dijual secara bebas di berbagai platform belanja daring dan media sosial, dengan kedok alat pembuat krim kocok atau whipped cream dari dunia kuliner.
Modus utama penyalahgunaannhya berupa penjualan tabung kecil berisi N2O (whippits) yang seharusnya untuk dispenser krim kocok. Target pasarnya remaja atau individu yang mencari efek mabuk.
Dijual dengan nama yang menyamarkan fungsinya, sambung dia, Gas Tertawa sering muncul dengan sebutan Whip Pink di media sosial dan dikaitkan dengan tren gaya hidup tertentu.
"Selain tabung kecil (cartridge), N2O juga ditemukan dalam tabung lebih besar yang mempermudah penyalahgunaan secara berkelompok," pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar