periskop.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengangkat Sari Yuliati, yang sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menjadi Wakil Ketua DPR RI. Ia diangkat untuk mengisi posisi yang kosong menggantikan Adies Kadir yang dipilih menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR.
“Dengan telah disetujuinya Saudara Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR, dapat kami informasikan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal pergantian antar waktu pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029,” kata pimpinan rapat paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, di Gedung DPR, Selasa (27/1).
Saan mengatakan, pengangkatan Sari berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur tata cara pemberhentian Pimpinan DPR RI. Sebab, Adies Kadir mengundurkan diri. Rapat paripurna tersebut pun menetapkan pemberhentian Adies Kadir dari jabatan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan.
“Maka perlu menetapkan pemberhentian saudara Adies Kadir dari jabatan Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang ekonomi dan Keuangan. Untuk itu kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah dapat disetujui?” tanya Saan. Lalu, peserta rapat kompak menjawab, “Setuju.”
Posisi Adies yang kosong itu diisi oleh Sari sesuai dengan persetujuan peserta rapat paripurna.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap saudari Sari Yuliati nomor anggota A-341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?” tanya Saan.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat yang diikuti pengetokan palu oleh Saan tanda resminya Sari menjadi Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Diketahui, Adies Kadir diangkat menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari lembaga DPR RI.
Selain itu, rapat paripurna juga sepakat untuk mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul.
Tinggalkan Komentar
Komentar