periskop.id - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa penghapusan sistem outsourcing menjadi salah satu fokus utama yang diperjuangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang sedang didorong pengesahannya. Ia menyebut hal ini adalah upaya untuk mencapai keadilan bagi para pekerja.

“Inilah ruang kesempatan kita menghapus sistem outsourcing,” kata Said Iqbal, dalam konferensi pers di Aula Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kamis (30/10/2025).

Iqbal menjelaskan alasan di balik desakan penghapusan sistem tersebut. Menurutnya, banyak buruh outsourcing yang melakukan pekerjaan sejenis dan memiliki tanggung jawab sama dengan karyawan tetap, namun tidak menerima hak yang setara.

“Itu nanti dalam undang-undang yang baru, kalau dia udah lebih dari 1 tahun, kami mau perjuangkan dapet pesangon. Apa bedanya karyawan kontrak dengan karyawan tetap? Mau jenis pekerjaannya sama? Cuma status hubungannya yang berbeda. Kenapa dia dapet pesangon, kalau dipecat? Kenapa ini enggak dapet pesangon? Maka perjuangan kami akan all out,” jelas Iqbal.

Ia menilai, ketidakadilan itu tampak nyata ketika pekerja dengan status kontrak, meskipun jenis pekerjaannya sama, lebih mudah dipecat oleh perusahaan tanpa memperoleh pesangon.

“Saya akan all out, kawan-kawan. Tolong dibantu. Sepanjang masa kerjaannya sama, jenis pekerjaannya sama, dan tanggung jawabnya sama. Itu yang dibilang tidak boleh diskriminasi, enggak boleh diskriminasi,” tegas Iqbal.

Selain isu outsourcing dan hak pesangon, Iqbal juga menyampaikan bahwa RUU Ketenagakerjaan perlu memuat regulasi yang membatasi pekerja asing. Perlindungan harus diutamakan bagi tenaga kerja lokal.

“Rencana yang baru juga, tidak boleh (pekerja) asing. Nanti kalau media asing, jurnalis boleh asing, dokter boleh asing, wartawan boleh asing, di satu industri jurnalistik dalam negeri, tapi wartawannya asing. Kacau. Kita enggak boleh,” ungkap Iqbal.

Sebelumnya, sebanyak 5.000 buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memadati JCC Senayan dalam rangka konsolidasi. Aksi tersebut membawa dua tuntutan utama.

“Pada hari ini, tanggal 30 Oktober 2025, KSPI bersama Partai Buruh serempak di seluruh Indonesia mengadakan aksi menuntut dua hal, yaitu naikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5% dan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan,” kata Iqbal.