Ojol Tolak Masuk RUU Ketenagakerjaan, DPR Buka Ruang Dialog
Komunitas ojol menolak dimasukkan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan karena khawatir kehilangan fleksibilitas kerja. DPR pastikan aspirasi ini jadi bahan pembahasan.

Periskop.id - Komisi IX DPR RI menampung aspirasi komunitas pengemudi transportasi daring atau ojol terkait fleksibilitas kerja dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Penyerapan aspirasi ini dilakukan lewat Rapat Dengar Pendapat Umum bersama sejumlah serikat pekerja dan komunitas pengemudi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyebutkan, penjaringan masukan tersebut jadi bagian dari upaya melibatkan masyarakat secara bermakna dalam penyusunan rancangan undang-undang.
"Kami dengan tangan terbuka menerima masukan dalam rangka meaningful participation sebagai syarat penyusunan sebuah rancangan undang-undang," kata Yahya dalam keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu.
Rapat dengar pendapat tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9). Empat delegasi hadir menyampaikan pandangan, yakni IndustriALL Indonesia Council, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia, URC Bergerak, dan Komunitas Ojol Indonesia.
Perwakilan URC Bergerak William Rawung mempertanyakan rencana penerapan ketentuan ketenagakerjaan terhadap pengemudi transportasi daring. Menurutnya, pola kemitraan yang selama ini berjalan memberi fleksibilitas waktu kerja yang tidak boleh hilang begitu saja.
"Kami tidak sepakat jika transportasi online dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan, salah satu alasannya adalah masalah fleksibilitas," ujar William.
William menerangkan, sebagian masyarakat menjadikan profesi pengemudi transportasi daring sebagai sumber penghasilan tambahan. Karena itu, pengaturan pola hubungan kerja perlu memperhatikan karakteristik tersebut agar tidak mengganggu fleksibilitas maupun pola penghasilan yang sudah berjalan selama ini.
Selain isu fleksibilitas ojol, Sekretaris IndustriALL Indonesia Council Evi Krisnawati turut menyampaikan masukan soal penguatan perlindungan pekerja perempuan. Usulan tersebut mencakup prinsip nondiskriminasi, kesetaraan kesempatan kerja, perlindungan hak reproduksi dan maternitas, hingga lingkungan kerja yang aman dari kekerasan serta pelecehan berbasis gender.
Yahya memastikan seluruh masukan, baik lisan maupun tertulis, sudah dicatat sebagai bahan pembahasan Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
"Semua masukan yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, tentu akan kami catat dan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan," ujar dia lagi.
RUU ini memuat bab khusus mengenai tenaga kerja platform digital yang tercantum di Bab IX, sebagai respons atas perubahan dunia kerja dan transformasi digital. Secara keseluruhan, rancangan tersebut terdiri atas 20 bab dan 264 pasal yang mengatur hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, tenaga kerja sektor informal, jaminan sosial, hingga pemutusan hubungan kerja.
Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR pada 14 September 2026 sebagai bahan pembahasan bersama. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 17 September menyatakan, pemerintah dan DPR masih terbuka terhadap aspirasi masyarakat selama proses penyusunan berlangsung, sekaligus berkomitmen membahasnya secara transparan agar bisa diikuti para pemangku kepentingan.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Ojek Online (Ojol), dan RUU dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.