periskop.id - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan persetujuan untuk memperketat aturan transaksi Rekening Dana Nasabah (RDN). 

Ia mengatakan kebijakan baru ini membatasi penarikan dana hanya ke rekening yang telah didaftarkan sebelumnya (white list).

“Kebijakan serupa juga diterapkan pada bank-bank pengelola RDN, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan investor dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening,” ujar Inarno dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (17/9).

Aturan baru tersebut memberikan kewenangan kepada Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal untuk membatasi atau bahkan menghentikan layanan RDN pada hari libur. 

Selain itu, ditegaskan bahwa setiap pemindahbukuan dana dari RDN hanya dapat ditujukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening lain dalam daftar yang telah disetujui.

Kebijakan ini diterbitkan di tengah investigasi yang masih berjalan terkait isu dugaan pembobolan RDN milik nasabah korporasi. 

"Dalam rangka melindungi investor serta menjaga integritas pasar modal, OJK bersama SRO telah dan akan terus melakukan langkah mitigasi yang diperlukan,” ujar Inarno.

Sebelumnya, pada 9 September 2025, PT Panca Global Sekuritas (PGS) melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. 

Aktivitas tersebut berupa penarikan dana secara berulang dalam waktu singkat ke rekening tujuan di luar daftar yang telah diregistrasi sebelumnya.