periskop.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memastikan bahwa penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di perbankan akan turut diarahkan untuk mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan baik.

“Kita akan pastikan bahwa memang niat baik pemerintah untuk men-drop dana sebesar Rp200 triliun itu kemudian bisa diimplementasikan secara baik. Termasuk... penyaluran (kredit) terhadap UMKM,” kata Dian saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (17/9).

Komitmen ini disampaikan di tengah data OJK yang menunjukkan adanya perlambatan dalam penyaluran kredit ke sektor UMKM. 

Per Juli 2025, kredit UMKM hanya tumbuh 1,82% secara tahunan (year-on-year), jauh lebih rendah dibandingkan pertumbuhan kredit korporasi yang mencapai 9,59% (yoy).

Untuk mengakselerasi pembiayaan UMKM, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025. 

Aturan ini mendorong perbankan untuk menyediakan produk inovatif yang sesuai dengan kebutuhan setiap segmen UMKM, mulai dari skala mikro hingga menengah.

Dian menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek kuantitas dan kualitas dalam penyaluran kredit UMKM. 

Menurutnya, penyaluran kredit yang masif tanpa mempertimbangkan kelancaran bisnis justru dapat menimbulkan persoalan baru.

Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, menyambut baik terbitnya POJK baru tersebut. 

Ia berharap aturan itu dapat memangkas prosedur yang rumit dan mempermudah akses modal bagi pelaku UMKM. 

"Harapannya akses modal usaha bagi UMKM bisa lebih mudah dijangkau dengan adanya peraturan ini," ujar Puteri.